Lahat, Detikstiwijaya – Satu lagi, pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Lahat bertekuk lutut di hadapan team Walet Satres Narkoba Polres Lahat.
Kali ini, pelaku bisnis haram yang berhasil diringkus pihak berwajib bernama RIPAN ZULKARNAIN (29) tercatat sebagai warga Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kupaten Lahat.
Informasi terangkum, Ripan diciduk tepatnya di Gang Melati, Kelurahan Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada hari Sabtu, (03 April 2021) sekira jam 19.30 Wib.
Dari penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram serta uang tunai sebesar Rp.600.000 yang diduga kuat hasil transaksi narkoba.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH menjelaskan, tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.
“Kita amankan di kediamannya (TKP), barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 5 paket sabu siap edar dengan berat 1,2 gram,”terangnya.
Dikatakan Kasat, pelaku diduga kuat sebagai pengedar yang sering melaksanakan transaksi gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
“Statusnya adalah pengedar, barang bukti uang tunai kita turut amankan diduga kuat hasil transaksi narkotika. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.