LAHAT, Detiksriwijaya – Bermula dari tertangkapnya Roby (30) warga Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat juga Sony (20) warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terkait kepemilikan narkoba jenis shabu, setelah dilakukan pengembangan
anggot Polri juga berhasil mengamankan Hendri alias Jajang (35) warga Kelurahan Bandar Agung merupakan pengedar (bandar, red) yang sering beroperasi di Kabupaten Lahat. Selasa (13/03/2018).
Informasi terangkum, Roby dan Sony berhasil diamankan di Kelurahan Kota Jaya, Kota Lahat sekira pukul 17.30 wib tak lama berselang sekira pukul 18.30 wib Jajang juga berhasil diringkus saat berada di seputaran wilayah Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dari tangan tersangka Roby dan Sony anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti paket diduga Shabu seberat 0.27 gram, sementara dari hasil operasi tangkap tangan terhadap Jajang diamanka Shabu seberat 0,62 gram.
Selanjutnya ketiga penyalahguna narkoba ini diangkut ke Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK saat dibincangi membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
“Ketiganya berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka ini, bersumber dari laporan masyarakat yang sudah resah terkait peredaran narkoba, lebih lanjut Robby menghimbau masyarakat agar jangan takut untuk lapor bila melihat adanya penyalahgunaan narkoba untuk informasi bisa juga melalui call center Polri di 110.
“Kita dari pihak Polres Lahat mengucapkan banyak terima kasih pada masyarakat yang sudah memberikan informasi, jangan takut untuk lapor kerahasian pelapor akan kita jaga,” pungkasnya. (Ds 01)