Pajak Hiburan 75% Dikeluhkan Pengusaha, Walikota Pagaralam Angkat Bicara

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2019 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Wako Alpian Maskoni SH#

Pagaralam, Detiksriwijaya – Sedikitnya beberapa usaha yang berjenis Hiburan yang ada di Kota Pagaralam serta beberapa Investor pengusaha hiburan mengeluh karena beban Pajak ditetapkan Pemerintah Kota Besemah ini naik dari 20% menjadi 75% yang tentunya hal ini dianggap sangat merugikan pihak pelaku bisnis hiburan.


Kenaikan pajak di Pagaralam telah disosialisasikan sejak Februari 2019 silam, dari 20% menjadi 75% untuk pajak jenis hiburan seperti penyelenggara klub malam,diskotik,karaoke,lounge,cafe,bar,pub dan sejenisnya.

Imbas dari kondisi ini tentu mempengaruhi harga jual, yang berujung sepinya pengunjung di tempat hiburan yang ada.’


Kabid Perpajakan Kota Pagaralam Anggie Afrizal saat dibincangi Detiksriwijaya.com terkait keluhan pelaku usaha hiburan, membenarkan untuk pajak hiburan seperti penyelenggara klub malam, diskotik, karaoke,lounge,cafe,bar,pub dan sejenisnya itu sebesar 75% mulai Februari silam.

“Saya baru saja mengetahui perihal adanya kenaikan, dikarenakan saya baru beberapa bulan menjabat sebagai kabid perpajakan. Saya juga terkejut karena beban pajak begitu besar diberlakukan pada pengelolah tempat hiburan di Pagaram ini,”ungkap Anggie.

Baca Juga :  Nginap Di Callista Hotel, Free Karaoke Di La Vista

Anggi tak menampik, dirinya membenarkan dari kenaikan pajak ini bakal memukul industri pariwista kota pagaralam khususnya usaha usaha yang berjenis hiburan. Lebih lanjut, dikatakan Anggie dirinya bakal segera membicarakan permasalahan yang dialami pengussaha hiburan perihal besaran pajak yang ditetapkan.

“Tapi pada prinsipnya, yang penting pagar alam itu saya ingin pendapatan PAD besar, itulah yang selalu menjadi PR saya bagaimana supaya Pendapatan meningkat. Terkait masalah ini pun saya akan berkonsultasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tentang beratnya pajak hiburan yang dikeluhkan oleh para pengusaha Hiburan karena perda tersebut dibuat pada saat walikota lama,”Ujar Anggi.


Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan terkait Sosialisasi kenaikan sejumlah pajak, menjelaskan untuk pajak hiburan memang terlalu besar bila sampai 75% dirinya pun sepakat semestinya pajak cukup 20% saja seperti daerah lain, terkait perda tahun 2018 nanti Pemkot bakal koreksi kembali.

Baca Juga :  Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

“Ada beberapa Perda yang rencana akan kita koreksi 5 tahun kedepan, untuk Sekarang kita sedang mengkoreksi Perda Tata Ruang. Perda 2018 yang tentang Pajak Hiburan tetap berlaku, nanti kita koreksi kembali dan jangan kwatir pajak tersebut belum kita jalankan dan belum kita tagihkan, yang restoran saja baru 10 persen,” sampai lelaki yang akrab disapa Ka Pian ini.

Adanya pro dan kontra terkait tempat hiburan yang bakal diadakan memang sudah menjadi hal biasa. Adanya pandangan bahwa tempat hiburan yang disangkakan berbau maksiat, tentunya Pemkot Pagaralam bakal berkoordinasi dengan semua pihak yang ada. Bahwa tidak semuanya tempat hiburan itu bisa dikaitkan dengan hal yang berbau maksiat.

“Kita akan sosialisakan juga ke tokoh agama bahwa tiddak semua tempat hiburan itu tempat maksiat,”tegas Kak Pian. DS02.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB