Pagaralam, Detiksriwijaya – Sedikitnya beberapa usaha yang berjenis Hiburan yang ada di Kota Pagaralam serta beberapa Investor pengusaha hiburan mengeluh karena beban Pajak ditetapkan Pemerintah Kota Besemah ini naik dari 20% menjadi 75% yang tentunya hal ini dianggap sangat merugikan pihak pelaku bisnis hiburan.
Kenaikan pajak di Pagaralam telah disosialisasikan sejak Februari 2019 silam, dari 20% menjadi 75% untuk pajak jenis hiburan seperti penyelenggara klub malam,diskotik,karaoke,lounge,cafe,bar,pub dan sejenisnya.
Imbas dari kondisi ini tentu mempengaruhi harga jual, yang berujung sepinya pengunjung di tempat hiburan yang ada.’
Kabid Perpajakan Kota Pagaralam Anggie Afrizal saat dibincangi Detiksriwijaya.com terkait keluhan pelaku usaha hiburan, membenarkan untuk pajak hiburan seperti penyelenggara klub malam, diskotik, karaoke,lounge,cafe,bar,pub dan sejenisnya itu sebesar 75% mulai Februari silam.
“Saya baru saja mengetahui perihal adanya kenaikan, dikarenakan saya baru beberapa bulan menjabat sebagai kabid perpajakan. Saya juga terkejut karena beban pajak begitu besar diberlakukan pada pengelolah tempat hiburan di Pagaram ini,”ungkap Anggie.
Anggi tak menampik, dirinya membenarkan dari kenaikan pajak ini bakal memukul industri pariwista kota pagaralam khususnya usaha usaha yang berjenis hiburan. Lebih lanjut, dikatakan Anggie dirinya bakal segera membicarakan permasalahan yang dialami pengussaha hiburan perihal besaran pajak yang ditetapkan.
“Tapi pada prinsipnya, yang penting pagar alam itu saya ingin pendapatan PAD besar, itulah yang selalu menjadi PR saya bagaimana supaya Pendapatan meningkat. Terkait masalah ini pun saya akan berkonsultasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tentang beratnya pajak hiburan yang dikeluhkan oleh para pengusaha Hiburan karena perda tersebut dibuat pada saat walikota lama,”Ujar Anggi.
Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan terkait Sosialisasi kenaikan sejumlah pajak, menjelaskan untuk pajak hiburan memang terlalu besar bila sampai 75% dirinya pun sepakat semestinya pajak cukup 20% saja seperti daerah lain, terkait perda tahun 2018 nanti Pemkot bakal koreksi kembali.
“Ada beberapa Perda yang rencana akan kita koreksi 5 tahun kedepan, untuk Sekarang kita sedang mengkoreksi Perda Tata Ruang. Perda 2018 yang tentang Pajak Hiburan tetap berlaku, nanti kita koreksi kembali dan jangan kwatir pajak tersebut belum kita jalankan dan belum kita tagihkan, yang restoran saja baru 10 persen,” sampai lelaki yang akrab disapa Ka Pian ini.
Adanya pro dan kontra terkait tempat hiburan yang bakal diadakan memang sudah menjadi hal biasa. Adanya pandangan bahwa tempat hiburan yang disangkakan berbau maksiat, tentunya Pemkot Pagaralam bakal berkoordinasi dengan semua pihak yang ada. Bahwa tidak semuanya tempat hiburan itu bisa dikaitkan dengan hal yang berbau maksiat.
“Kita akan sosialisakan juga ke tokoh agama bahwa tiddak semua tempat hiburan itu tempat maksiat,”tegas Kak Pian. DS02.