Bupati Muara Enim Di OTT KPK, Sekda Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Jalan

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2019 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Ditangkapnya Bupati Muara Enim Ir H. Ahmad Yani MM dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT, red) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI, red) tadi malam Senin (02/09/2019). Hasanudin Sekda Pemkab Muara Enim, tegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan sebagai mana mestinya, walaupun kini oknum Bupati tersebut  sedang menjalani pemeriksaan di KPK RI Jakarta terkait dugaaan Suap tender proyek.

“Jadi saya kira begini, saya menyampaikan kepada rekan sekalian sampai dengan saat ini, belum adanya kejelasan ketetapan hukum dari pihak berwenang. Saya tidak kompeten untuk memberikan penjelasan lebih rinci lebih lanjut terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu roda pemerintahan juga harus tetap berjalan, tidak ada alasan roda pemerintahan tidak jalan,” sampai Sekda dihadapan wartawan. Selasa, (03/09/2019).

Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Angkut Belasan Kendaraan Balap Liar

Lebih lanjut dikatakan Sekda, dirinya telah mengintruksikan kepada semua aparatur di instansi unit kerja Pemkab Muara Enim, agar tetap menjalankan roda pemerintahan yang terbaik untuk warga masyarakat Kabupaten yang mempunyai selogan Bumi Serasan Sekundang ini.

Disinggung lokasi dan waktu tertangkap Oknum Bupati dimaksud, Sekda menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan perihal isu Oknum Bupati ini diringkus di ruang kerjanya dirinya pun tak mengetahui karena pada saat jam kerja berlangsung tidak ada kejadian dimaksud.

Baca Juga :  Flp Ingin Menjadikan Empat Lawang Kampung Literasi

“Tidak ada alasan apapun, kegiatan harus tetap berjalan. Masalah inipun masih belum jelas kita masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang, terkait kapan tertangkapnya Bapak Bupati saya tidak tau. Saya taunya pun dari rekan media sekalian,”ujarnya.

Hingga saat ini ruang kerja dari Bupati Muara Enim masih terpasang garis dilarang memasuki batas dari KPK dan beberapa anggota kepolisian Polres Muara Enim disiagakan untuk berjaga di depan pintu yang sudah tersegel tersebut.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB