DIANGGAP KANGKANGI UU !! GRPK RI DESAK PEMKAB LAHAT CABUT IZIN LINGKUNGAN PT. DAS

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2019 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Ratusan massa yang tergabung dalam GRPK RI (Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia) Kabupaten Lahat geruduk Pemkab Lahat, Jumat (01.11.2019).

Kedatangan Massa ke Pemkab Lahat ini guna menuntut dan mendesak Pemkab Lahat melakukan tindakan tegas terhadap PT. DAS yang diduga kuat banyak mengangkangi aturan perundang undangan yang berlaku, salah satunya adalah terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas dari penambangan yang dilakukan.

Dipimpin langsung Saryono selaku Ketua dan Kordinator Lapangan GRPK RI dalam aksi damai yang dilaksanakan di Pemkab Lahat, dirinya menyampaikan, meminta kepada Bupati Lahat Cik Ujang SH agar mencabut kembali izin lingkungan PT. DAS.

“Kami meminta Bupati Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut atau menarik kembali izin lingkungan PT.DAS,” kata Saryono lantang dalam orasinya.

Selanjutnya, menindak lanjuti laporan warga Desa Merapi terkait pembuangan limbah yang dialirkan ke Sungai Lematang, GRPK meminta agar Bupati Lahat menindak tegas dan memberi sangsi pada PT. DAS.

Selain itu massa juga meminta agar pihak berwajib khususnya Polres Lahat memproses dan mengusut tuntas tentang pelanggaran UUD tentang ekosistem di Kabupaten Lahat yang dilakukan perusahaan.

“Pembuangan limbah dari PT.DAS telah membuat Sungai Lematang tercemar, ini sangat tidak baik bagi masyarakat. Belum lagi ekosistem yang rusak. Banyak ikan ikan mati. Lantas bagaimana jika air itu dikonsumsi oleh warga Kabupaten Lahat. Tentu akan sangat bahaya,”ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga :  Alirkan Limbah Ke Sungai Lematang, Project Manager PT. DAS Ancam Membunuh

Setelah melakukan orasi di halaman Pemkab Lahat selama 30 menit, massa langsung bergeser melakukan aksi ke lokasi Pertambangan milik PT. DAS didampingi Elan yang juga salah satu Korlap ( kordinator lapangan) GRPK.

Lelaki dengan ciri khas rambut dikuncir ini berharap, agar PT.DAS dapat melakukan pengelolan limbah dengan baik, serta jangan sampai ada lagi pembuangan limbah batubara yang bermuara di Sungai Lematang.

“Kami juga meminta agar PT.DAS memasang Plang Merk Kantor perwakilan di Lahat dan harus ada kantor perwakilan di Lahat,”tambah Elan dalam orasinya dihadapan perwakilan PT.DAS dan aparat yang berjaga.

Tri Anggoro selaku KTT ( Kepala Teknik Tambang) PT.DAS berkomentar terkait massa yang melakukan aksi. Dia mengatakan, dari tindakan kelalaian perusahaan. Hampir satu bulan kita tidak buang air karena ada kerusakan saluran pembuangan dan mesin yang jebol. Saat ini sudah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Tak Kantongi Izin Dan Membahayakan Wahana Bermain Besemah Expo 2019 Distop Kapolres

“Kami diberikan waktu dua minggu sampai  satu bulan oleh DLH untuk memperbaiki aliran limbah yang jebol serta mesin yang rusak. Semua akan kita taati dan kita terima. Kita dalam tahap perbaikan terus ini,” jelasnya saat dibincangi awak media.

Sementara itu Kapolsek Merapi Barat AKP Adriansyah yang turut menjaga kelancaran orasi mengatakan, dirinya mengucapakan terima kasih karena aksi berjalan damai dan lancar. Adriansyah berharap agar PT. DAS dapat menyelesaikan semuanya dengan baik agar semua terlayani.

“Silahkan pihak perusahaan menyelesaikan semuanya dengan baik serta berkomunikasi dengan pihak terkait agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dengan lingkungan kedepan nanti,” tegas Adriansyah.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru