DIANGGAP KANGKANGI UU !! GRPK RI DESAK PEMKAB LAHAT CABUT IZIN LINGKUNGAN PT. DAS

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2019 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Ratusan massa yang tergabung dalam GRPK RI (Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia) Kabupaten Lahat geruduk Pemkab Lahat, Jumat (01.11.2019).

Kedatangan Massa ke Pemkab Lahat ini guna menuntut dan mendesak Pemkab Lahat melakukan tindakan tegas terhadap PT. DAS yang diduga kuat banyak mengangkangi aturan perundang undangan yang berlaku, salah satunya adalah terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas dari penambangan yang dilakukan.

Dipimpin langsung Saryono selaku Ketua dan Kordinator Lapangan GRPK RI dalam aksi damai yang dilaksanakan di Pemkab Lahat, dirinya menyampaikan, meminta kepada Bupati Lahat Cik Ujang SH agar mencabut kembali izin lingkungan PT. DAS.

“Kami meminta Bupati Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut atau menarik kembali izin lingkungan PT.DAS,” kata Saryono lantang dalam orasinya.

Selanjutnya, menindak lanjuti laporan warga Desa Merapi terkait pembuangan limbah yang dialirkan ke Sungai Lematang, GRPK meminta agar Bupati Lahat menindak tegas dan memberi sangsi pada PT. DAS.

Selain itu massa juga meminta agar pihak berwajib khususnya Polres Lahat memproses dan mengusut tuntas tentang pelanggaran UUD tentang ekosistem di Kabupaten Lahat yang dilakukan perusahaan.

“Pembuangan limbah dari PT.DAS telah membuat Sungai Lematang tercemar, ini sangat tidak baik bagi masyarakat. Belum lagi ekosistem yang rusak. Banyak ikan ikan mati. Lantas bagaimana jika air itu dikonsumsi oleh warga Kabupaten Lahat. Tentu akan sangat bahaya,”ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga :  PEDULI PEMUTUSAN RANTAI COVID 19, PT. PAMA BATALKAN KEDATANGAN RATUSAN PEKERJA

Setelah melakukan orasi di halaman Pemkab Lahat selama 30 menit, massa langsung bergeser melakukan aksi ke lokasi Pertambangan milik PT. DAS didampingi Elan yang juga salah satu Korlap ( kordinator lapangan) GRPK.

Lelaki dengan ciri khas rambut dikuncir ini berharap, agar PT.DAS dapat melakukan pengelolan limbah dengan baik, serta jangan sampai ada lagi pembuangan limbah batubara yang bermuara di Sungai Lematang.

“Kami juga meminta agar PT.DAS memasang Plang Merk Kantor perwakilan di Lahat dan harus ada kantor perwakilan di Lahat,”tambah Elan dalam orasinya dihadapan perwakilan PT.DAS dan aparat yang berjaga.

Tri Anggoro selaku KTT ( Kepala Teknik Tambang) PT.DAS berkomentar terkait massa yang melakukan aksi. Dia mengatakan, dari tindakan kelalaian perusahaan. Hampir satu bulan kita tidak buang air karena ada kerusakan saluran pembuangan dan mesin yang jebol. Saat ini sudah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  PELAKU CURANMOR OT DITANGKAP TIM PANTHER

“Kami diberikan waktu dua minggu sampai  satu bulan oleh DLH untuk memperbaiki aliran limbah yang jebol serta mesin yang rusak. Semua akan kita taati dan kita terima. Kita dalam tahap perbaikan terus ini,” jelasnya saat dibincangi awak media.

Sementara itu Kapolsek Merapi Barat AKP Adriansyah yang turut menjaga kelancaran orasi mengatakan, dirinya mengucapakan terima kasih karena aksi berjalan damai dan lancar. Adriansyah berharap agar PT. DAS dapat menyelesaikan semuanya dengan baik agar semua terlayani.

“Silahkan pihak perusahaan menyelesaikan semuanya dengan baik serta berkomunikasi dengan pihak terkait agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dengan lingkungan kedepan nanti,” tegas Adriansyah.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru