LAHAT, Detiksriwijaya – Sedang asyik merakit alat yang digunakan untuk menghisap narkoba jenis sabu, Siska (21) tercatat sebagai warga Desa Batu Urip, Kampung 2, Kecamatan Kikim timur, Kabupaten Lahat diringkus team Walet satnarkoba Polres Lahat.
Perempuan berperawakan sedang ini diciduk di salah satu kontrakan seputaran Jalan Mawar, Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat pada hari Selasa (26.11.2019) menjelang sholat magrib sekira pukul 18.00 wib.
Tunakarya ini ditangkap tak sendirian, pada penggerebekan petugas juga mengamankan Roaita (28) tercatat sebagai warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat lengkap dengan barang bukti sabu.
Selanjutnya, dari hasil introgasi dua tersangka penyalahguna sabu ini, pihak berwajib melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu lagi tersangka atas nama Dewi (27) warga Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Lahat tengah, tersangka yang sehari harinya berprofesi sebagai pedagang ini diduga kuat sebagai kurir.
Dari ketiga tersangka yang diamankan, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah pipet plastik yg sdh dibentuk lancip, 1 (satu) lembar plastik bening masih terdapat sisa sabu serta uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah diduga kuat hasil dari penjualan sabu.
Dihubungi via terlpon Kasat narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH menjelaskan, keberhasilan ungkap kasus dimaksud bermula dari informasi yang diterima team walet, menjelaskan bahwa di tempat penggerebekan sering dilakukan tersangka sebagai tempat transaksi dan sekaligus tempat yang acap kali digunakan tersangka untuk pesta narkoba. Jumat (29.11.2019).
“Mendapat informasi, team kita bergerak ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, setelah sasaran rumah terpantau petugas melakukan penggerebekan dan melakukan tangkap tangan terhadap dua tersangka inisial S alias Cika sedang duduk dan merakit peralatan penghisap sabu serta didekat tersangka kita mendapati paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Bobby.
Ditempat yang sama, dijelaskan Kasat pihaknya juga mengamankan satu tersangka yang merupakan rekan Cika, dari pemeriksaan pihaknya juga mengamankan BB sisa Sabu yang ditemukan diatas lemari pakaian tersangka.
“S ditangkap bersama rekannya berinisial R di lokasi yang sama dengan barang bukti sabu yang telah kita sita,” jelas Bobby.
Kembali dijelaskan Bobby, dari hasil introgasi personilnya kepada dua tersangka awal ini, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Dewi yang merupakan warga Kelurahan Lahat Tengah, Kota Lahat.
“Dari keterangan dua tersangka awal kita kembali mengamankan tersangka lainnya yakni D, selanjutnya ketiga tersangka kita bawa ke Polres Lahat untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.