LAHAT, Detiksriwijaya – Datang dari Kota Palembang ke Kota Lahat M. Sobri (22) warga kelurahan 36 ilir, kecamatan Gandus, Kota Madya Palembang diciduk Satres narkoba Polres Lahat. Pasalnya, tunakarya ini tertangkap tangan memiliki dan menguasai paketan narkoba jenis Sabu.
Pelaku diciduk Satres narkoba Polres Lahat melalui team Walet dini hari Senin, (17.02.2020) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Serinanti, Gang Mushola, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat saat akan berencana mengedarkan barang haram dimaksud.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor Lp / A- 32 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 17 Februari 2020, team Walet yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung melakukan pengepungan dan mengamankan tersangka. Pada saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara melempar paketan narkoba dimaksud, beruntung berkat kejelihan anggota Polri barang bukti berhasil ditemukan.
Petuga berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto seberat 3,10 gram. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan di Kota Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dijelaskannya, pelaku tercatat sebagai salah satu warga Kota Palembang dan berencana mengedarkan narkoba dimaksud di Kota Lahat.
“Kasus ini terus kita dalami untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti di Polres Lahat,”terangnya.