Belum Sempat Edarkan Sabu, Warga Gandus Palembang Keburu Diringkus Team Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Datang dari Kota Palembang ke Kota Lahat M. Sobri (22) warga kelurahan 36 ilir, kecamatan Gandus, Kota Madya Palembang diciduk Satres narkoba Polres Lahat. Pasalnya, tunakarya ini tertangkap tangan memiliki dan menguasai paketan narkoba jenis Sabu.

Pelaku diciduk Satres narkoba Polres Lahat melalui team Walet dini hari Senin, (17.02.2020) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Serinanti, Gang Mushola, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat saat akan berencana mengedarkan barang haram dimaksud.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor Lp / A- 32 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 17 Februari 2020, team Walet yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung melakukan pengepungan dan mengamankan tersangka. Pada saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara melempar paketan narkoba dimaksud, beruntung berkat kejelihan anggota Polri barang bukti berhasil ditemukan.

Petuga berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto seberat 3,10 gram. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan di Kota Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dijelaskannya, pelaku tercatat sebagai salah satu warga Kota Palembang dan berencana mengedarkan narkoba dimaksud di Kota Lahat.

“Kasus ini terus kita dalami untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti di Polres Lahat,”terangnya.

Baca Juga :  BAWA LINTINGAN GANJA HASAN DIPROSES HUKUM

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB