Belum Sempat Edarkan Sabu, Warga Gandus Palembang Keburu Diringkus Team Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Datang dari Kota Palembang ke Kota Lahat M. Sobri (22) warga kelurahan 36 ilir, kecamatan Gandus, Kota Madya Palembang diciduk Satres narkoba Polres Lahat. Pasalnya, tunakarya ini tertangkap tangan memiliki dan menguasai paketan narkoba jenis Sabu.

Pelaku diciduk Satres narkoba Polres Lahat melalui team Walet dini hari Senin, (17.02.2020) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Serinanti, Gang Mushola, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat saat akan berencana mengedarkan barang haram dimaksud.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor Lp / A- 32 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 17 Februari 2020, team Walet yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung melakukan pengepungan dan mengamankan tersangka. Pada saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara melempar paketan narkoba dimaksud, beruntung berkat kejelihan anggota Polri barang bukti berhasil ditemukan.

Petuga berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto seberat 3,10 gram. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan di Kota Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dijelaskannya, pelaku tercatat sebagai salah satu warga Kota Palembang dan berencana mengedarkan narkoba dimaksud di Kota Lahat.

“Kasus ini terus kita dalami untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti di Polres Lahat,”terangnya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Pemilik Linting Ganja Diciduk Polisi

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru