Dua Pencuri Buah Sawit PT Artha Prigel Diringkus Satreskrim Polsek Kota Lahat, IB (20) DPO

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dua pencuri buah sawit di perusahaan PT Artha Prigel berhasil diungkap Satreskrim Polsek Kota Lahat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Yoso (23) dan Bobi (27) tercatat sebagai warga Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, kedua bandit meresahkan ini tertangkap tangan di Divisi 1 Blok II PT Artha Prigel sekira pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya memang sudah diintai pihak berwajib serta petugas keamanan perusahaan.

Kedua bandit tersebut tak bisa berkutik ketika pihak berwajib menyergap keduanya, selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kaca Pintu Utama Pemkab Lahat Pecah, Tiga Oknum Kades Segera Diberhentikan

“Keduanya memang sudah lama kita intai, kedua tersangka kita amankan saat sedang memanen buah sawit milik perusahaan PT Artha Prigel,”terang Kapolsek Kota Lahat AKP Herman Akiri SH, didampingi Penyidik pembantu Briptu Darma Jaya S.E. Rabu, (20.04.2022).

Lanjut Kapolsek, atas perbuatan kedua tersangka sesuai Pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pada saat ditangkap, petuga mengamankan beberapa alat bukti serta hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Barang-bukti yang diamankan senter, dodos sawit bergagang kayu, dua pasang sepatu both warna hijau serta 240 tandan kelapa sawit. Dari pemeriksaan kedua mengakui telah mencuri buah sawit tersebut, namun dari keterangan dan pengakuan baru pertama kali mencuri di TKP,”jelas Herman.

Baca Juga :  Kawal pasokan LPG 3 Kg Di Lahat, Pertamina Kembali Salurkan 4.520 Tabung Serempak Di 18 Titik Pangkalan

Lebih jauh, dikatakan Kapolsek dari hasil penyelidikan didapat satu nama lagi yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana pencurian ini dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya masih melacak keberadaan tersangka lainnya.

“Aksi pencurian ini dari keterangan pihak perusahaan sudah sering terjadi, dua yang berhasil kita amankan satu lagi DPO berinisial IB (20) masih kita lacak keberadaannya,”pungkas Herman.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru