Dua Pencuri Buah Sawit PT Artha Prigel Diringkus Satreskrim Polsek Kota Lahat, IB (20) DPO

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dua pencuri buah sawit di perusahaan PT Artha Prigel berhasil diungkap Satreskrim Polsek Kota Lahat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Yoso (23) dan Bobi (27) tercatat sebagai warga Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, kedua bandit meresahkan ini tertangkap tangan di Divisi 1 Blok II PT Artha Prigel sekira pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya memang sudah diintai pihak berwajib serta petugas keamanan perusahaan.

Kedua bandit tersebut tak bisa berkutik ketika pihak berwajib menyergap keduanya, selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Waspada, Oknum LSM Datangi Sekolah Berdalih Penyuluhan Kesehatan

“Keduanya memang sudah lama kita intai, kedua tersangka kita amankan saat sedang memanen buah sawit milik perusahaan PT Artha Prigel,”terang Kapolsek Kota Lahat AKP Herman Akiri SH, didampingi Penyidik pembantu Briptu Darma Jaya S.E. Rabu, (20.04.2022).

Lanjut Kapolsek, atas perbuatan kedua tersangka sesuai Pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pada saat ditangkap, petuga mengamankan beberapa alat bukti serta hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Barang-bukti yang diamankan senter, dodos sawit bergagang kayu, dua pasang sepatu both warna hijau serta 240 tandan kelapa sawit. Dari pemeriksaan kedua mengakui telah mencuri buah sawit tersebut, namun dari keterangan dan pengakuan baru pertama kali mencuri di TKP,”jelas Herman.

Baca Juga :  Pengumuman Penting Bank BRI Lahat

Lebih jauh, dikatakan Kapolsek dari hasil penyelidikan didapat satu nama lagi yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana pencurian ini dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya masih melacak keberadaan tersangka lainnya.

“Aksi pencurian ini dari keterangan pihak perusahaan sudah sering terjadi, dua yang berhasil kita amankan satu lagi DPO berinisial IB (20) masih kita lacak keberadaannya,”pungkas Herman.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru