Dua Pencuri Buah Sawit PT Artha Prigel Diringkus Satreskrim Polsek Kota Lahat, IB (20) DPO

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dua pencuri buah sawit di perusahaan PT Artha Prigel berhasil diungkap Satreskrim Polsek Kota Lahat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Yoso (23) dan Bobi (27) tercatat sebagai warga Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, kedua bandit meresahkan ini tertangkap tangan di Divisi 1 Blok II PT Artha Prigel sekira pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya memang sudah diintai pihak berwajib serta petugas keamanan perusahaan.

Kedua bandit tersebut tak bisa berkutik ketika pihak berwajib menyergap keduanya, selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polda Sumatera Selatan Terima Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

“Keduanya memang sudah lama kita intai, kedua tersangka kita amankan saat sedang memanen buah sawit milik perusahaan PT Artha Prigel,”terang Kapolsek Kota Lahat AKP Herman Akiri SH, didampingi Penyidik pembantu Briptu Darma Jaya S.E. Rabu, (20.04.2022).

Lanjut Kapolsek, atas perbuatan kedua tersangka sesuai Pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pada saat ditangkap, petuga mengamankan beberapa alat bukti serta hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Barang-bukti yang diamankan senter, dodos sawit bergagang kayu, dua pasang sepatu both warna hijau serta 240 tandan kelapa sawit. Dari pemeriksaan kedua mengakui telah mencuri buah sawit tersebut, namun dari keterangan dan pengakuan baru pertama kali mencuri di TKP,”jelas Herman.

Baca Juga :  FGD POLRES PAGARALAM AJAK JAGA KAMTIBMAS SAAT PILEG DAN PILPRES

Lebih jauh, dikatakan Kapolsek dari hasil penyelidikan didapat satu nama lagi yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana pencurian ini dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya masih melacak keberadaan tersangka lainnya.

“Aksi pencurian ini dari keterangan pihak perusahaan sudah sering terjadi, dua yang berhasil kita amankan satu lagi DPO berinisial IB (20) masih kita lacak keberadaannya,”pungkas Herman.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB