Lahat, Detiksriwijaya – Dua pencuri buah sawit di perusahaan PT Artha Prigel berhasil diungkap Satreskrim Polsek Kota Lahat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Yoso (23) dan Bobi (27) tercatat sebagai warga Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, kedua bandit meresahkan ini tertangkap tangan di Divisi 1 Blok II PT Artha Prigel sekira pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya memang sudah diintai pihak berwajib serta petugas keamanan perusahaan.
Kedua bandit tersebut tak bisa berkutik ketika pihak berwajib menyergap keduanya, selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Keduanya memang sudah lama kita intai, kedua tersangka kita amankan saat sedang memanen buah sawit milik perusahaan PT Artha Prigel,”terang Kapolsek Kota Lahat AKP Herman Akiri SH, didampingi Penyidik pembantu Briptu Darma Jaya S.E. Rabu, (20.04.2022).
Lanjut Kapolsek, atas perbuatan kedua tersangka sesuai Pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pada saat ditangkap, petuga mengamankan beberapa alat bukti serta hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Barang-bukti yang diamankan senter, dodos sawit bergagang kayu, dua pasang sepatu both warna hijau serta 240 tandan kelapa sawit. Dari pemeriksaan kedua mengakui telah mencuri buah sawit tersebut, namun dari keterangan dan pengakuan baru pertama kali mencuri di TKP,”jelas Herman.
Lebih jauh, dikatakan Kapolsek dari hasil penyelidikan didapat satu nama lagi yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana pencurian ini dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya masih melacak keberadaan tersangka lainnya.
“Aksi pencurian ini dari keterangan pihak perusahaan sudah sering terjadi, dua yang berhasil kita amankan satu lagi DPO berinisial IB (20) masih kita lacak keberadaannya,”pungkas Herman.