Kasus Agraria Antara Masyarakat Vs PT Aditarwan Berlanjut, Tim Fasilitasi Pemkab Lahat Didesak Agar Ada Action

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Perwakilan masyarakat lima desa SP 1 Wanaraya, Lubuk Seketi, Sp 6 Purworejo dan Sukamerindu serta Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat yang diwakili Firdaus, Lamsari, Susilo dan Cikwan menelan kekecewaan pada Pemkab Lahat.

Pasalnya, saat perwakilan akan meminta kejelasan tindak lanjut SK Bupati Lahat terkait action apa yang sudah dilakukan Pemkab Lahat tak bisa menemui satu pun pihak berwenang yang menjadi tim fasilitasi permasalahan sengketa pertanahan yang telah bergulir dari tahun 1998 sampai sekarang antara masyarakat versus PT Aditarwan.

Pada hari Rabu, (21.09.2022) Langkah awal yang didatangi perwakilan masyarakat yakni kantor Pemda Lahat dalam hal ini ruangan Asisten 1 Pemkab Lahat ruangan Rudi Thamrin (Ketua Tim Fasilitasi, namun tak ada ditempat karena menurut kabar sedang Dinas Luar.

Kemudian Firdaus CS menuju kantor PUPR karena tidak ada tindak lanjut dan kepastian yang jelas dari Pemkab Lahat, di kantor PUPR ini masyarakat menyerahkan berkas-berkas bukti kepemilikan tanah warga untuk segera dipelajari pihak PUPR, yang nantinya bakal dibawa menghadap ketua tim fasilitasi sengketa agraria antara warga dan perusahaan dimaksud.

“Kami meminta sangat dan mohon kepada Pemkab Lahat serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, agar benar-benar memperhatikan dengan bijak terkait permasalahan yang terjadi,”kata Firdaus Kamis, (22.09.2022).

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, dirinya bersama masyarakat bakal terus melakukan perjuangan demi memperoleh keadilan seadil-adilnya, terkait permasalahan yang sedang bergulir.

“Entah sampai kapan keadilan itu datang, kami tidak akan berputus asa, kiranya pejabat negeri ini mau mendengar keluhan serta hadir membela kami yang telah dizolimi, oleh perusahaan yang sama-sama kita ketahui belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun sudah menduduki lahan tersebut dari tahun 1997 hingga sekarang, wajar kiranya bila kami bertanya masih adakah keadilan di negeri ini,” keluhnya.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat, Pengacara Sujoko Bagus S.H, M.H Yang Kini Terjun Ke Politik Mewakili Kecamatan Kikim Area

Sementara, satu dari tiga kuasa hukum masyarakat, Joko Bagus SH Menielaskan, dari tahun 1997 perusahaan sudah mengekplorasi lahan (membuka lahan) areal Plasma di wilayah desa Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Sukamerindu, Ex Transmigrasi SP 6 Desa Purworejo dan SP 1 Wanaraya Kecamatan Kikim Barat. Namun yang menjadi persoalan yang tak diketahui perusahan adalah masyarakat semakin tahun semakin berpikir maju, puncaknya masyarakat mempertanyakan surat perjanjian dan harus dibuat tertulis, hingga akhirnya surat perjanjian kerjasama yang semestinya dibuat tahun 1997 baru dibuat pada tahun 2002.

“Dari sini kita sudah melihat, bahwa perusahaan kami duga sudah mempunyai niatan mengakal akali masyarakat. Dari tahun 97 ke 2002 itu waktu yang cukup lama, kenapa baru ada surat perjanjian kerjasama masyarakat dan perusahaan, kami patut menduga ada oknum mafia tanah disini, perlu diketahui bahwa banyak lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan terlebih lagi lahan tersebut yang bersertifikat milik warga adalah lahan transmigrasi yang mana secara hukumnya tidak bisa diperjualbelikan,”jelas Joko Bagus SH.

Lanjut Joko, bicara bukti sudah terbukti sampai dengan saat ini, sebagian dari jumlah luas tanah yang diserahkan masyarakat untuk dijadikan kebun plasma sampai saat ini pun, masih ada yang belum diserahkan pada warga pemilik lahan (masih diduduki dan dikuasai PT Aditarwan).

Baca Juga :  SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

“Dari rencana awal pembangunan perusahaan Aditarwan di tahun 1996-1997 semua lahan adalah digunakan untuk lahan Plasma bukan lahan Inti, dapat dibuktikan bahwa PT Aditarwan mendapat izin lokasi di areal tersebut pada tahun 2006, kami mempunyai bukti itu. Logikanya, jika lahan tersebut adalah peruntukannya buat lahan inti PT Aditarwan, maka dapat dipastikan PT Aditarwan harus memiliki izin lokasi yang terbit pada tahun 1997, kenyataan izin tersebut sama sekali tidak ada,”katanya.

Joko juga menduga bahwa dengan terbitnya izin lokasi tahun 2006 adalah suatu pembuktian bahwa lahan tersebut yang dikelola perusahan adalah hasil dari prakondisi, tentang rencana untuk merekayasa lahan Plasma (Sesuai kesepakatan bersama) untuk dikuasai perusahaan yang kemudian dijadikan lahan Inti.

“Dapat dipastikan, dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2002 masyarakat lima desa yang kami bela tidak menerima uang ganti rugi lahan (jual beli tanah) karena lahan tersebut diserahkan untuk lahan kebun Plasma sesuai kesepakatan awal antara PT Aditarwan dan masyarakat pemilik lahan,”ujar Joko.

Joko mendesak agar tim fasilitasi yang dibentuk Pemkab Lahat agar dapat menindak lanjuti notulen rapat pada bulan Januari 2022, yang mana hasil rapat di poin nomor tiga bahwa tim fasilitasi pertanahan Kabupaten Lahat akan segera menjadwalkan kembali rapat fasilitasi permasalahan pertanahan.

“Kami mendesak agar tim segera melakukan kembali rapat untuk memastikan bahwa permasalahan yang sedang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahan memang benar-benar diperhatikan, demi tegaknya keadilan yang seadil-adilnya, serta membuka tabir kebenaran,”pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru