Kejari Lahat Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Dari Delapan Kontraktor Pekerjaan Dinas Kesehatan Dan PUPR

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Delapan kontraktor pemenang tender pekerjaan di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Lahat, setelah diaudit BPK RI ditemukan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah.

 

Inspektorat Lahat menggandeng Kejaksaan Negeri Lahat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) tertanggal 7 November 2023 dan Surat Kuasa Substitusi (SKS) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal 09 November 2023 telah dikeluarkan untuk menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara.

 

Hasilnya, cuma berkisar 25 hari, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan dana sebesar Rp. 1.303.357.612,45 ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel.

Baca Juga :  Paramedis Lahat Positif Covid 19, Warga Blok C Meminta Transparan Informasi

 

Kajari Lahat, Toto Roedianto SH, bersama Kasi Datun Oktriadi SH dan Kasi Intel Zitt Muttaqin dalam konfrensi pers menjelaskan, setelah diterima SKK dari inspektorat pihaknya langsung mengundang para Direktur atau Kuasa dari CV atau PT untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023.

 

“Bahwa kelebihan bayar berasal dari delapan kontraktor yakni pihak ketiga, mayoritas bangunannya tidak sesuai spek. Tiga pihak ketiga dari Dinas Kesehatan Lahat dan lima pihak ketiga lainnya dengan rincian jumlah kelebihan bayar yang berbeda dengan nominal miliaran rupiah,”jelasnya, Selasa, (12.12.2023).

Baca Juga :  Lapoca Siap Antarkan Cahaya Jadi Pemimpin Lahat

 

Kajari Lahat menghimbau dan menegaskan pentingnya agar kontraktor dan pihak ketiga mematuhi kontrak dan aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB