Kejari Lahat Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Dari Delapan Kontraktor Pekerjaan Dinas Kesehatan Dan PUPR

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Delapan kontraktor pemenang tender pekerjaan di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Lahat, setelah diaudit BPK RI ditemukan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah.

 

Inspektorat Lahat menggandeng Kejaksaan Negeri Lahat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) tertanggal 7 November 2023 dan Surat Kuasa Substitusi (SKS) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal 09 November 2023 telah dikeluarkan untuk menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara.

 

Hasilnya, cuma berkisar 25 hari, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan dana sebesar Rp. 1.303.357.612,45 ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel.

Baca Juga :  Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

 

Kajari Lahat, Toto Roedianto SH, bersama Kasi Datun Oktriadi SH dan Kasi Intel Zitt Muttaqin dalam konfrensi pers menjelaskan, setelah diterima SKK dari inspektorat pihaknya langsung mengundang para Direktur atau Kuasa dari CV atau PT untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023.

 

“Bahwa kelebihan bayar berasal dari delapan kontraktor yakni pihak ketiga, mayoritas bangunannya tidak sesuai spek. Tiga pihak ketiga dari Dinas Kesehatan Lahat dan lima pihak ketiga lainnya dengan rincian jumlah kelebihan bayar yang berbeda dengan nominal miliaran rupiah,”jelasnya, Selasa, (12.12.2023).

Baca Juga :  Oknum Anggota Polri Polres 4L Diringkus Kedapatan Bawa 100,3 Gram Sabu

 

Kajari Lahat menghimbau dan menegaskan pentingnya agar kontraktor dan pihak ketiga mematuhi kontrak dan aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru