Bersiaplah..!! Bakal Segera Ada Tersangka Bandit Uang Negara Dinas Koperasi Dan Inspektorat Lahat

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Dugaan kasus korupsi di dua OPD Pemkab Lahat Dinas Koperasi dan UMKM serta Inspektorat Lahat, masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor yang diminta Kejaksaan Negeri Lahat, yang kemudian dari hasil auditor tersebut bakal menimbulkan nama-nama yang siapa yang bakal ditetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dimaksud.

“Kita masih menunggu hasil auditor yang diminta Kejari Lahat dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Tahapan untuk menetapkan tersangka, kami harus benar-benar berhati-hati sesuai tahapan aturan dan perundangan yang berlaku,”ungkap Kajari Lahat Toto Roedianto S.sos S.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H. Senin (12.02.2024).

Baca Juga :  Begal Guru Palembaja, Warga Empat Lawang Diamuk Massa

Dari 15 saksi yang sudah terperiksa diminta keterangan, hingga saat ini wacana pemanggilan saksi lanjutan belum ada yang diminta keterangan kembali dari Kejari Lahat dalam hal ini tim jaksa yang ditunjuk untuk mengusut tuntas oknum-oknum pejabat yang telah mencuri uang negara itu.

“Belum ada pemanggilan kembali, kita masih berfokus untuk menunggu hasil Auditor terlebih dahulu, setelah ada perhitungan pasti baru nanti kita akan mengambil sikap dan langkah untuk melaksanakan tahap selanjutnya yakni penetapan tersangka dalam kegiatan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Dinas Koperasi dan Inspektorat Lahat,”jelasnya.

Baca Juga :  ASN Pemkab Lahat Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2018

Ketika disinggung berapa lama lagi selesai auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, Kejaksaan Negeri Lahat bakal komitmen untuk secepatnya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga puncaknya bakal mendapat siapa oknum yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan fiktif itu.

“Kami Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen untuk segera mungkin dan bahkan secepatnya menetapkan siapa bakal ditersangkakan,”pungkasnya.

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB