Dikritisi Soal Kebijakan, PJ Bupati Lahat Lounching 5 Unit Bedah Rumah Untuk Warga

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kebijakan kebijakan Pj Bupati Lahat M. Farid beberapa kali disorot bahkan ada sebagian pihak yang mengkritisi dengan keras, tak mengendorkan semangat M. Farid untuk memberikan kinerja terbaik untuk Kabupaten Lahat.

 

Muhammad Farid,S.STP,M.Si melaunching Bedah Rumah, Bantuan Sanitasi dan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Anak Stunting melalui zoom serentak di 17 Kabupaten dan Kota se – Sumatera Selatan. Acara lounching ini digelar di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Lahat.

 

Muhammad Farid, mengatakan berdasarkan hasil survei dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan di dapat data rumah tidak layak huni sebanyak 6.971 unit dan data dari Dinas Kesehatan Balita Stunting di Kabupaten Lahat berjumlah 373 anak.

Baca Juga :  Mie Celor "AA" Suguhkan Kuah Kental Yang Khas

 

Dijelaskannya, rumah layak huni terdiri dari beberapa faktor antara lain struktur bangunan yang kokoh, kecukupan luas bangunan serta akses sanitasi dan akses air minum yang bersih.

 

“Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman telah melakukan program bedah rumah dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 1455 unit yang bersumber dari dana APBD, APBN dan CSR,” ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Penggerebekan Penyalahguna Narkoba Menjadikan Kematian Candra Misterius, Kapolres Lahat Tegaskan Proses Hukumnya Transparan

 

Sebagai wujud komitmen bersama antar semua pihak, lanjut Muhammad Farid, maka Pemkab Lahat akan melakukan launching bedah rumah bantuan dari CSR PT. Mustika Indah Permai (MIP) sebanyak 5 unit di Kecamatan Merapi Area yakni Desa Merapi, Telatang, Muara Maung, Desa Kebur dan Gunung Kembang.

 

“Saya berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan,” tutupnya.Sementara, nampak hadir pada acara lounching ini Forkopimda, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, Kades dan para undangan lainnya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB