Naik Status Ke Tahap Penyidikan, Siap-Siap Oknum Pejabat Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Ditersangkakan

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis co.id, Lahat – Kebut penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi program  Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat pada T.A 2020, setelah melalui serangkaian proses yang cukup menguras tenaga dan pikiran status semula dari penyelidikan ditingkatkan menjadi status penyidikan.

Peningkatan kasus yang tindak pidana dimaksud pada hari, Rabu (06 Maret 2024) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negen Lahat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Gelar Perkara (Ekspose) terkait Dugaan Tindak Pidana penyelewengan uang milik negara tersebut.

Kronologis terjadinya kegiatan menghamburkan uang negara diduga kuat untuk kepentingan oknum pejabat berwenang di kantor dinas itu, bermula pada tahun 2020 lalu Dinas Koperasi dan UMKM melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompedtif dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000,(Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan realiasi 100 %.

Baca Juga :  Oknum ASN Pemkab Lahat Terjerat Narkoba Bersama Pemandu Lagu

Namun pada kenyataan ditemukan fakta terdapat pemotongan pada tiap kegatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024 telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 (orang) terkait, serta surat-surat dan dokumen yang mendukung.

Dari hasil pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai lindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.

Bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan.

Baca Juga :  Syahril Pamit Undur Diri Untuk Pencalonan Ke DPR RI

“Statusnya sudah naik ke tingkat Penyidikan, pada statusnya kita nanti akan menetapkan siapa tersangka oknum yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan yang telah merugikan keuangan negara pada kegiatan dimaksud,”sampai Toto Roedianto S.so S.H dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H. Kamis, (07.03.2024).

Lebih lanjut, Zit Muttaqin meminta kepada beberapa orang saksi terperiksa agar bisa kooperatif bila mendapat undangan pemanggilan dari Tim Jaksa Tindak Pidana Korupsi Kejari Lahat.

“Mudah-mudahan dengan naiknya status ke tahap penyidikan, kita akan segera secepatnya menetapkan tersangka oknum pegawai yang paling bertanggung jawab atas kegiatan di Tahun Anggaran 2020 lalu. Profesional kerja selalu kita terapkan sesuai aturan yang berlaku, doakan saja kasus ini segera rampung,”tegasnya.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru