Idealis.co.id, Lahat – Sidang tindak pidana umum kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MR (29) oknum seorang pendidik guru mengaji, dilaksanakan di ruang sidang Prof. DR. MR. Kusuma Admadja S.H Pengadilan Negeri Lahat digelar hari ini, Selasa (01.07.2025) tertutup untuk umum.
Informasi terangkum, kejadian kejahatan terhadap anak tersebut terjadi pada bulan Mei sampai Oktober tahun 2024 di Desa Singapura tepatnya di kamar mandi Masjid Al-Furqon berlokasi ruang lingkup wilayah milik perusahaan sawit PT. EKA JAYA MULTI PRAKASA. Korban kesemuanya berjumlah 10 orang anak-anak perempuan, korban merupakan anak dari karyawan perusahaan dimaksud.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, kesemua korban diajak masuk ke kamar mandi dengan mata ditutup dengan dalih mengajarkan cara berwudhu dan mandi junub, anak anak yang masih lugu tersebut menurut saja ketika diajak dan disetubuhi dan dicabuli secara bergantian.

Dua korban anak berhasil disetubuhi tersangka, sementara delapan lainnya dicabuli tersangka dan belum sempat disetubuhi. Aksi biadap tersebut akhirnya diketahui dari keterangan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pada sidang tuntutan hari ini, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., turun langsung dan menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal Pidana Mati. Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal yang dibuktikan di persidangan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perihal persetubuhan anak dibawah umur.
Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasai 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak perihal pencabulan anak dibawah umur.
“Hari ini merupakan sidang tuntutan terhadap terdakwa MR pelaku persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur. Adapun tuntutan terhadap terdakwa adalah Pidana Mati,”jelas Kajari Lahat.
Sementara kuasa hukum terdakwa Suhardi S.H dan Firdaus S.H dari Posbakum Pengadilan Negeri Lahat, dibincangi menjelaskan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat pihaknya bakal melakukan Pledoi untuk membela terdakwa.
“Nanti kita akan ada sidang lanjutan pada tanggal 15 Juli 2025 untuk pembelaan terdahap klien kami melalui pledoi. Mudah-mudahan dan kami optimis tuntutan terdakwa bisa lebih ringan, karena terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya,”jelas Suardi S.H.