Idealis.co.id, Lahat – Makna kemerdekaan tahun 2025 dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Lahat dapat dipahami sebagai refleksi bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., dibincangi mengatakan beberapa poin makna yang bisa digarisbawahi diantaranya:
1. Kemerdekaan sebagai Bebas dari Belenggu Korupsi
#Jika dulu bangsa Indonesia berjuang melawan penjajahan asing, kini tantangannya adalah memberantas korupsi yang menjadi bentuk penjajahan dari dalam#
“Kemerdekaan 2025 memberi pesan bahwa pembangunan di Lahat hanya bisa berjalan maksimal bila bebas dari praktik penyelewengan keuangan negara,” ujarnya.
2. Kedaulatan Hukum yang Tegak
#Semangat kemerdekaan harus diwujudkan dengan keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku Tipikor, tanpa pandang bulu#
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tegaknya hukum adalah bukti nyata kemerdekaan dalam sistem keadilan,” sampainya.
3. Kemerdekaan sebagai Kesejahteraan Rakyat
#Dana publik, termasuk APBD dan CSR perusahaan di Lahat, seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat#
“Pemberantasan Tipikor adalah jalan menuju terciptanya pemerataan pembangunan, infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik,”sebutnya.
4. Penguatan Budaya Integritas
#Kemerdekaan bukan hanya soal seremonial, melainkan menanamkan nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah#
“Untuk itu masyarakat juga harus ikut mengawal agar pengelolaan dana publik tidak diselewengkan,”ajaknya.
5. Kemerdekaan Tahun 2025 sebagai Momentum
#Di usia kemerdekaan ke-80, Lahat harus menjadikan semangat ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa daerah mampu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih#
“Penegakan Tipikor menjadi salah satu wujud nyata menjaga amanah kemerdekaan,” tegas Kajari.
Kajari juga mengingatkan, kepada jajaran Kejari Lahat agar tidak pandang bulu dalam upaya menegakkan supremasi hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan demikian, makna kemerdekaan 2025 dalam penegakan hukum Tipikor di Lahat adalah tekad bersama untuk memastikan bahwa hasil perjuangan kemerdekaan benar-benar dirasakan rakyat melalui pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas korupsi.