Jambret Pelajar Diciduk Tim Panther Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2018 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Reskrim Polres Lahat, berhasil mengamankan pelaku jambret, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan pemberatan). Kali ini, anggota Polri ini mengamankan pelaku yang masih menginjak bangku sekolah. Minggu (14/01/2018).

Berdasar laporan dengan nomor LP/B-008 /I/2018/sumsel/ /Res Lahat, tgl 14 Januari 2018, atas nama korban Lia Yosi Lara (19) warga jalan Prof. Dr. Emil Salim No. 18 D, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pihak kepolisian resor Lahat berhasil meringkus Muhammad (16) salah seorang pelajar SMA Sederajat di Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, bermula saat korban melintas di Jalan Prof Dr. Emil Salim, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di depan Bank SumselBabel, sekira pukul 20.30 wib pelaku memepet laju kendaraan korban, tanpa disadari, pelaku langsung merampas Handphone (HP, red).

Baca Juga :  RM. Mang Awang Bikin Pelanggan Pulang Dengan Kecewa

Tak lama berselang, pihak kepolisian yang dihubungi salah seorang warga meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP, red), dari olah TKP dan keterangan saksi saksi bahwa tersangka dengan kendaraannya melarikan diri ke arah SD Negeri Nomor 26, mungkin karena takut akan diketahui keberadaannya pelaku menaruh motornya, kemudian tersangka melarikan diri melalui semak-semak.

Tak mau buruannya kabur, tim Phanter dari Reskrim Polres Lahat melakukan pengepungan, alhasil tersangka tak bisa berkutik dan pasrah diringkus aparat penegak hukum ini. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB, red) berupa kendaraan milik tersangka dan HP hasil tindak kejahataannya, dibawa ke Polres Lahat untuk di lakukan Pemeriksaan.

Baca Juga :  Imlek Disambut Suka Cita Keturunan Warga Tionghoa

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan pelaku Curat ini. Dikatakan Ginanjar pelaku sendiri masih berstatus pelajar.

“Pelaku sudah kita amankan beserta satu unit HP merek Oppo A37F warna gold, satu unit sepeda motor Revo warna hitam BG 2594 EM alat yang digunakan pelaku, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Penulis : Darmawan

Berita Terkait

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Berita Terbaru