Jambret Pelajar Diciduk Tim Panther Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2018 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Reskrim Polres Lahat, berhasil mengamankan pelaku jambret, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan pemberatan). Kali ini, anggota Polri ini mengamankan pelaku yang masih menginjak bangku sekolah. Minggu (14/01/2018).

Berdasar laporan dengan nomor LP/B-008 /I/2018/sumsel/ /Res Lahat, tgl 14 Januari 2018, atas nama korban Lia Yosi Lara (19) warga jalan Prof. Dr. Emil Salim No. 18 D, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pihak kepolisian resor Lahat berhasil meringkus Muhammad (16) salah seorang pelajar SMA Sederajat di Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, bermula saat korban melintas di Jalan Prof Dr. Emil Salim, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di depan Bank SumselBabel, sekira pukul 20.30 wib pelaku memepet laju kendaraan korban, tanpa disadari, pelaku langsung merampas Handphone (HP, red).

Baca Juga :  LBH RIMAU Nyatakan Sikap Bakal Mengawal Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Tak lama berselang, pihak kepolisian yang dihubungi salah seorang warga meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP, red), dari olah TKP dan keterangan saksi saksi bahwa tersangka dengan kendaraannya melarikan diri ke arah SD Negeri Nomor 26, mungkin karena takut akan diketahui keberadaannya pelaku menaruh motornya, kemudian tersangka melarikan diri melalui semak-semak.

Tak mau buruannya kabur, tim Phanter dari Reskrim Polres Lahat melakukan pengepungan, alhasil tersangka tak bisa berkutik dan pasrah diringkus aparat penegak hukum ini. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB, red) berupa kendaraan milik tersangka dan HP hasil tindak kejahataannya, dibawa ke Polres Lahat untuk di lakukan Pemeriksaan.

Baca Juga :  Tumbuhkan Minat Siswa Bermusic Sejak Dini, Ketua Yayasan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XIV Kodim 0405/Lahat, Sumbangkan Dua Set Full Alat Marching Band

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan pelaku Curat ini. Dikatakan Ginanjar pelaku sendiri masih berstatus pelajar.

“Pelaku sudah kita amankan beserta satu unit HP merek Oppo A37F warna gold, satu unit sepeda motor Revo warna hitam BG 2594 EM alat yang digunakan pelaku, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Penulis : Darmawan

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru