Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ribuan Massa Padati Gerbang Utama PT.SMS

Foto : Ribuan Massa Padati Gerbang Utama PT.SMS

 

Idealis.co.id, Lahat – Protes HGU PT. Sawit Mas Sejahtera (PT. SMS) yang dilakukan ribuan masyarakat Kikim Area dan Kecamatan Gumay Tapang Kabupaten Lahat membuahkan hasil. Melalui demo aksi damai di lokasi perusahaan, akhirnya masyarakat mendapatkan hasil yang memuaskan dengan beberapa poin kesepakatan.

 

Tak tanggung tanggung, ribuan masyarakat dari 34 desa di berbagai Kecamatan Kikim Area dan Gumay Talang, tak gentar geruduk perusahaan perkebunan sawit, PT SMS (Sawit Mas Sejahtera), yang berada di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

 

Tak kurang dari 2000 masyakarat dari kalangan muda, tokoh adat, masyarakat serta Kepala desa juga camat tersebut hadir sebagai bentuk protes mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS yang telah berakhir sejak akhir tahun 2023.

 

Massa meminta dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lahat tidak lagi memberikan izin perpanjangan HGU, mencabut serta menghentikan aktivitas perusahaan yang masih berjalan sebelum tuntutan dipenuhi.

 

Setelah berorasi melalui pengeras suara serta alat peraga, perwakilan demonstran difasilitasi Pemkab Lahat dalam hal ini Bupati Lahat melalui Asisten 1 Rudi Thamrin didampingi Kadis Perizinan Yahya Edwar, Kadis Perkim Limbra Naufal, perwakilan BPN, Dinas Perkebunan dikawal Kapolres Lahat AKBP Novi S.IK bersama jajaran serta Kodim 0405/Lahat diadakan mediasi dan diterima langsung pihak management perusahaan PT. SMS.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang mess perusahaan PT. SMS lebih kurang 3 jam terpantau sempat memanas karena perwakilan demonstran didesak dari luar agar tuntutan segera dipenuhi. Berjalan alot mediasi, ribuan massa yang menunggu di luar tak sabar akhirnya bisa menerobos masuk hingga mengelilingi lokasi rapat.

 

Cukup beralasan, massa luar yang menerima pesan dari dalam karena pihak perusahaan selalu bicara regulasi akhirnya memantik emosi warga dengan nada keras apabila tuntutan tak membuahkan hasil pada hari ini, massa mengancam akan bermukim dan akan melakukan aksi lebih besar.

 

“Jangan perpanjang lagi HGU PT. SMS yang telah habis, tutup semua aktivitas kegiatan perusahan. Kami sudah muak dibodohi selama ini. Pemkab Lahat harus tegas, jangan beroperasi sebelum tuntutan kami dipenuhi,”teriak massa.

Baca Juga :  Bakal Segera Ada Tersangka Garong Uang Negara Di Dinas Koperasi Dan Inspektorat Lahat

 

Koordinator Aksi Herman Effendi, menjelaskan ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang melanggar hukum, seperti PT SMS yang HGU telah habis sejak akhir tahun 2023, dan ada juga PT Aditarwan yang tidak mengantongi HGU, sementara perusahaan masih terus beroperasi.

 

“Kami minta Pemkab Lahat menghentikan aktivitas perusahaan. Cabut atau jangan diperpanjang HGU mereka (perusahaan), usir yang tidak memiliki HGU dari Bumi Seganti Setungguan ini, khususnya Kikim Area,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Herman juga mengatakan bahwa masyarakat meminta plasma sebesar 20 persen dari HGU perusahaan tersebut. Bila permintaan masyarakat tidak dikabulkan pihak perusahaan, maka masyarakat akan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baik secara terbuka maupun tertulis. Supaya perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapatkan HGU berikutnya. “Ini perusahaan ada yang mau habis HGU, ada yang sudah habis, dan bahkan ada yang tidak ada HGU. Ya, sebelum ada kesepakatan bersama, kami minta untuk tidak ada aktivitas di perusahaan,” pintanya.

 

Sementara Bupati Lahat Bursah Zarnubi melalui Asisten I Sekretariat Daerah Lahat Rudi Thamrin mengatakan pihaknya (pemerintah) hanya sebagai penengah dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kemudian mengenai plasma, aturan hukum ini yang lebih memahami yakni dinas perkebunan, baik plasma dari PT SMS maupun PT Aditarwan. Pihaknya juga telah berupaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bersurat kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut perlu dikaji ulang lagi oleh dinas terkait.

 

Selanjutnya, untuk aspirasi demonstran terkait mengusir atau tidaknya perusahaan akan jadi pertimbangan dari bahan kajian Pemkab Lahat. Namun yang perlu digarisbawahi tentang HGU, kades juga berperan dalam memberikan izin hingga diterbitkannnya HGU. Selain itu, Pemkab Lahat juga bakal berkoordinasi dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

“Siapapun yang berbenturan dengan hukum silakan berproses dengan hukum. Kami tidak akan melindungi. Hari ini kami juga berterima kasih dengan aksi damai dengan massa terbanyak selama ini tanpa ada ricuh dan tetap kondusif,” tegas Rudi Thamrin

Baca Juga :  Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Patners Pertahankan Tanah Adat Desa Merapi Dari Ekploitasi PT BA

 

Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP Yahya Edward terkait dengan masalah perizinan, PT SMS masih berproses perpanjangan HGU. Ia menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dan bertugas sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak menerima usulan HGU, kalau dari masyarakat tidak ada clean and clear, termasuk tidak punya HGU,” sampai Yahya.

 

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Lahat Azvin Prayogi, HGU berakhir ada keberpihakan pihak kades. Kalau kades tidak bubuhkan tanda tangan untuk warganya, ATR/BPN tidak akan menerbitkan HGU, begitupin terkait plasma. “BPN tidak akan menerbitkan HGU bila tidak ada win solution di masyarakat. Dan tuntutan memberhentikan aktivitas perusahaan, kami akan bersurat ke kementrian karena bukan ranah kami,” jelasnya.

 

Kepala Dinas Perkebunan Vivi Anggraini melalui Sekretaris Ariyanti mengungkapkan, PT SMS masih dalam proses urus perpanjangan HGU dan dikasih waktu 1 tahun 2 bulan. Lalu terkait plasma, bagi perusahaan tidak memiliki lahan mereka tidak wajib, mereka hanya fasilitasi masyarakat dalam bentuk bantuan yang diminta masyarakat seperti bantuan sapi atau lainnya. “Mengacu pada UU Cipta Kerja yang ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum bagi program plasma,” katanya.

 

Disisi lain, Manager Humas PT SMS Arman mengakui HGU PT SMS sudah habis namun sudah diajukan kembali dan dalam proses. Permintaan HGU pihaknya juga berpatok dengan regulasi dan aturan yang ada. “Kami memang diharuskan membangun plasma tapi diluar HGU. Masyarakat tidak memiliki areal bisa dalam bentuk yang lain yang nilai perhektar ditentukan dinas perkebunan dan Dirjenbun. Kami tidak berani keluar dari regulasi yang ada,” sampainya.

 

Setelah melalui proses mediasi, pihak perusahaan dan masyarakat Kikim Area dan Gumay Talang akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Dengan diteken oleh masing-masing perwakilan yang hadir, maka dicapai kesepakatan yaitu bahwa perusahaan mematuhi apa yang diputuskan oleh kementrian yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku saat ini. Saat ini juga, Bupati Lahat telah berkoordinasi dengan kementrian untuk ketentuan waktu panen dapat dikoordinasikan dengan manager setempat.

Berita Terkait

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Berita Terbaru