BAPAK POLISIKAN ANAK PENCURI SERTIFIKAT TANAH

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Jajaran Polsek Kikim Barat, Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana Jo Pasal 367 ayat (2)  KUHPidana.

Berdasarkan laporan korban Amat Efendi (61) dengan nomor lapor  LP/B-01/I/2018/Res Lahat/Sek Kikim Barat, Tgl 05 Januari 2018, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil menciduk Yuli Armansyah (31) yang tak lain adalah anak kandung pelapor (korban, red).  

Informasi terangkum, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat korban beserta istrinya berangkat ibadah Umroh ke Tanah Suci (Mekkah, red) tepatnya pada tanggal 08 Desember 2017. Selesai pulang dari ibadah Umroh korban diberitahu oleh pelaku sendiri, bahwasanya dirinya (pelaku, red) sudah mengambil sertifikat tanah dan sejumlah uang.

Baca Juga :  Predator Anak Desa Wanaraya Diringkus Tak Lama Usai Melakukan Aksinya

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa, satu (1) buah sertifikat tanah an.pelapor serta uang tunai sebesar Rp.65.000.000.- ,( enam puluh lima juta rupiah ). Korban sempat mencari pelaku akan tetapi tidak diketemukan, yang selanjutnya pelapor melapor ke pihak berwajib setempat dan meminta pelaku diproses sesuai dengam hukum yang berlaku. Mendapat laporan tersebut, anggota Polri ini melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Pelaku tak bisa mengelak saat anggota Polri ini menciduknya di salah satu warung nasi yang asa di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. 

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejari Lahat Tahun 2020-2021, Tahun 2022 Semakin Tingkatkan Pelayanan

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi, membenarkan perihal kejadian tersebut. Dikatakan Herdi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Selasa (16/01/2018).

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kikim Barat, diduga pelaku telah melakukan pencurian sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta rupiah, terduga masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Ds01

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB