BAPAK POLISIKAN ANAK PENCURI SERTIFIKAT TANAH

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Jajaran Polsek Kikim Barat, Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana Jo Pasal 367 ayat (2)  KUHPidana.

Berdasarkan laporan korban Amat Efendi (61) dengan nomor lapor  LP/B-01/I/2018/Res Lahat/Sek Kikim Barat, Tgl 05 Januari 2018, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil menciduk Yuli Armansyah (31) yang tak lain adalah anak kandung pelapor (korban, red).  

Informasi terangkum, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat korban beserta istrinya berangkat ibadah Umroh ke Tanah Suci (Mekkah, red) tepatnya pada tanggal 08 Desember 2017. Selesai pulang dari ibadah Umroh korban diberitahu oleh pelaku sendiri, bahwasanya dirinya (pelaku, red) sudah mengambil sertifikat tanah dan sejumlah uang.

Baca Juga :  Piket Pawas, 19 Napi Dalam Keadaan Sehat

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa, satu (1) buah sertifikat tanah an.pelapor serta uang tunai sebesar Rp.65.000.000.- ,( enam puluh lima juta rupiah ). Korban sempat mencari pelaku akan tetapi tidak diketemukan, yang selanjutnya pelapor melapor ke pihak berwajib setempat dan meminta pelaku diproses sesuai dengam hukum yang berlaku. Mendapat laporan tersebut, anggota Polri ini melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Pelaku tak bisa mengelak saat anggota Polri ini menciduknya di salah satu warung nasi yang asa di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. 

Baca Juga :  Peringati Isra Mi'raj 1440 H, Kapolres Dan Wawako Pagaralam Kampanyekan Pemilu 2019 Aman, Damai Dan Sejuk

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi, membenarkan perihal kejadian tersebut. Dikatakan Herdi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Selasa (16/01/2018).

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kikim Barat, diduga pelaku telah melakukan pencurian sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta rupiah, terduga masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Ds01

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB