LAHAT, Detiksriwijaya – Dua pemuda Bobi Prsetyo (22) dan Ariandi (25) Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat diharuskan berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lahat. Pasalnya sekira pukul 23.00 wib, telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.
Informasi terangkum, keduanya melakukan pencurian tabung gas dan alat alat kendaraan bermotor (mobil, red) sekira pukul 19.30 wib di gudang milik korban yang berada di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten. Dengan cara mengendap endap, kedua pelaku ini memasuki gudang milik korban, selanjutnya kedua pelaku memuat barang hasil curian berupa tabung gas dan alat kendraan bermotor (mobil, red) tersebut dimuat kemobil pic up Daihatsu Grand Max BG 9472 EC.
Tak lama berselang, berdasar laporan korban atas nama Andriansyah (36) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat dengan nomor laporan polisi Lp/B- / I /2018 /Sumsel/Lahat/Sek.Merapi Barat tanggal 22 Januari 2018, jajaran Polsek Merapi Barat mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan saksi saksi.
Dari informasi yang didapat akhirnya, anggota Polri ini mengetahui identitas para pelaku, sekira pukul 21.00 wib, saat kedua pelaku akan membawa barang hasil curiannya yang sebelumnya disimpan di lokasi salah satu somil kayu milik warga setempat keduanya disergap tanpa perlawanan. Akibat kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Sofiyan Ardeni membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku. Dikatakan Sofiyan, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Merapi beserta barang bukti hasil tindak kejahatannya. “Pelaku sudah kita amankan, keduanya masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ds01).