Dua Begundal Diciduk Polisi Curi Tabung Gas

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2018 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dua pemuda Bobi Prsetyo (22) dan Ariandi (25) Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat diharuskan berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lahat. Pasalnya sekira pukul 23.00 wib, telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

Informasi terangkum, keduanya melakukan pencurian tabung gas dan alat alat kendaraan bermotor (mobil, red) sekira pukul 19.30 wib di gudang milik korban yang berada di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten. Dengan cara mengendap endap, kedua pelaku ini memasuki gudang milik korban, selanjutnya kedua pelaku memuat barang hasil curian berupa tabung gas dan alat kendraan bermotor (mobil, red) tersebut dimuat kemobil pic up Daihatsu Grand Max BG 9472 EC.

Baca Juga :  Sedang Preteli BB Tiga Warga Muara Maung Diringkus

Tak lama berselang, berdasar laporan korban atas nama Andriansyah (36) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat dengan nomor laporan polisi Lp/B-     / I /2018 /Sumsel/Lahat/Sek.Merapi Barat tanggal 22 Januari 2018, jajaran Polsek Merapi Barat mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan saksi saksi.

Dari informasi yang didapat akhirnya, anggota Polri ini mengetahui identitas para pelaku, sekira pukul 21.00 wib, saat kedua pelaku akan membawa barang hasil curiannya yang sebelumnya disimpan di lokasi salah satu somil kayu milik warga setempat keduanya disergap tanpa perlawanan. Akibat kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000.

Baca Juga :  Pelemparan Terhadap Masinis Dilakukan Penyelidikan

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Sofiyan Ardeni membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku. Dikatakan Sofiyan, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Merapi beserta barang bukti hasil tindak kejahatannya. “Pelaku sudah kita amankan, keduanya masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ds01).

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru