Dua Begundal Diciduk Polisi Curi Tabung Gas

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2018 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dua pemuda Bobi Prsetyo (22) dan Ariandi (25) Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat diharuskan berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lahat. Pasalnya sekira pukul 23.00 wib, telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

Informasi terangkum, keduanya melakukan pencurian tabung gas dan alat alat kendaraan bermotor (mobil, red) sekira pukul 19.30 wib di gudang milik korban yang berada di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten. Dengan cara mengendap endap, kedua pelaku ini memasuki gudang milik korban, selanjutnya kedua pelaku memuat barang hasil curian berupa tabung gas dan alat kendraan bermotor (mobil, red) tersebut dimuat kemobil pic up Daihatsu Grand Max BG 9472 EC.

Baca Juga :  Anggap Enteng Anjuran Pemkab Lahat, Grand Canyon Diserbu Warga Lokal Dan Luar

Tak lama berselang, berdasar laporan korban atas nama Andriansyah (36) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat dengan nomor laporan polisi Lp/B-     / I /2018 /Sumsel/Lahat/Sek.Merapi Barat tanggal 22 Januari 2018, jajaran Polsek Merapi Barat mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan saksi saksi.

Dari informasi yang didapat akhirnya, anggota Polri ini mengetahui identitas para pelaku, sekira pukul 21.00 wib, saat kedua pelaku akan membawa barang hasil curiannya yang sebelumnya disimpan di lokasi salah satu somil kayu milik warga setempat keduanya disergap tanpa perlawanan. Akibat kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000.

Baca Juga :  Daun Seberat 35,1 Gram Antar Amrullah Billy Ke Balik Jeruji Besi

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Sofiyan Ardeni membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku. Dikatakan Sofiyan, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Merapi beserta barang bukti hasil tindak kejahatannya. “Pelaku sudah kita amankan, keduanya masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ds01).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB