LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah menjadi DPO selama lebih kurang dua tahun lamanya, jajaran Polsek Merapi Barat, Polres Lahat kembali berhasil melakukan ungkap kasus perampokan yang menyebabkan korbannya Edi Widodo meninggal dunia.
Kejadian tindak pidana sesuai pasal 365 ayat (2) butir ke dua dan ayat (3) KUHP, yang terjadi tepatnya pada Rabu (07/09/2016) berhasil mengamankan Yus (40) satu dari dua tersangka yang terlibat dalam perkara dimaksud, yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait tindak pidana perampokan mobil truk di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Sebelumnya, tepatnya pada hari kejadian, tersangka atas nama Toni Fery belum juga menikmati hasil kejahatannya sudah berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Merapi Area berselang beberapa jam usai kejadian.
Informasi menyebutkan, tersangka Yus berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Babat Kabupaten Pali (Penukal Abab Lematang Ilir). Saat ditangkap dikediamnya DPO ini tidak melakukan perlawanan. Senin (29/01/2018).
“Kami Polsek Merapi, Polres Lahat bekerjasama dengan lintas Polres, Polres Penukal Abab dengan Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap Yus salah satu dari dua tersangka, untuk Toni sudah diputus dan menjalani hukuman, Alhamdulillah sekarang dapat lagi, terancam hukuman penjara diatas 12 tahun kurungan penjara” terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Sofiyan Ardeni didampingi Kanit Reskrim Polsek Merapi Ipda Pamres Malau. Ds01.