Polsek Merapi Ciduk Yus (40) DPO Perampokan Disertai Pembunuhan

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2018 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah menjadi DPO selama lebih kurang dua tahun lamanya, jajaran Polsek Merapi Barat, Polres Lahat kembali berhasil melakukan ungkap kasus perampokan yang menyebabkan korbannya Edi Widodo meninggal dunia.

Kejadian tindak pidana sesuai pasal 365 ayat (2) butir ke dua dan ayat (3) KUHP, yang terjadi tepatnya pada Rabu (07/09/2016) berhasil mengamankan Yus (40) satu dari dua tersangka yang terlibat dalam perkara dimaksud, yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait tindak pidana perampokan mobil truk di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Resedivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Lahat

Sebelumnya, tepatnya pada hari kejadian, tersangka atas nama Toni Fery belum juga menikmati hasil kejahatannya sudah berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Merapi Area berselang beberapa jam usai kejadian.

Informasi menyebutkan, tersangka Yus berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Babat Kabupaten Pali (Penukal Abab Lematang Ilir). Saat ditangkap dikediamnya DPO ini tidak melakukan perlawanan. Senin (29/01/2018).

Baca Juga :  Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

“Kami Polsek Merapi, Polres Lahat bekerjasama dengan lintas Polres, Polres Penukal Abab dengan Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap Yus salah satu dari dua tersangka, untuk Toni sudah diputus dan menjalani hukuman, Alhamdulillah sekarang dapat lagi, terancam hukuman penjara diatas 12 tahun kurungan penjara” terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Sofiyan Ardeni didampingi Kanit Reskrim Polsek Merapi Ipda Pamres Malau. Ds01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB