Taufik Diciduk Saat Menunggu Pembeli Di Suka Negara

- Jurnalis

Minggu, 4 Februari 2018 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Sepak terjang Taufik (25) tercatat sebagai warga Jalan Sosial, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dalam menjalankan bisnis jual beli narkoba jenis Sabhu harus berakhir. Pasalnya, Dia (TF, red) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Lahat saat sedang menunggu pembelinya di seputaran Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabhu serta satu unit handphone merk Xiomi Note 4 warna putih.

Taufik sendiri berhasil diciduk berdasarkan laporan masyarakat perihal seringnya transaksi Sabhu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tak berselang lama setelah mendapat laporan tersebut, satuan Narkoba Polres Lahat, tepatnya pada hari Minggu, tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 02.30 Wib, kemudian dilakukan lidik dan didapati pelaku sedang berada di pinggir jalan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu kemudian petugas juga menyita 1 unit handphone milik pelaku yang sering digunakan sebagai media transaksi narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK saat diminta keterangan membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Roby pihaknya masih mendalami dari mana narkoba tersebut berasal. “Tersangka ini mengakui bahwa benar barang bukti yang kita amankan adalah miliknya. Tersangka masih kita minta keterangan guna menjalini proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. Ds01.

Baca Juga :  Dirampok, Nenek Rodiah Ditemukan Terikat

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru