LAHAT, Detiksriwijaya – Yonas (31) warga Jalan Mayor Ruslan II No. 23, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat kembali berurusan dengan pihak kepolisian resor Lahat. Pasalnya, lelaki tuna karya, resedivis narkoba ini kembali kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabhu.
Informasi terangkum, dirinya (Jonas, red) ditangkap di rumahnya tepatnya pada hari Jum’at (09/02/2018) sekira pukul 19.20 setelah dilakukan pemeriksaan dari satuan Narkoba Polres Lahat, didapati tiga paket serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan dengan berat 1 gram yang diduga sabhu, serta satu batang kaca pirek yang masih terdapat sisa sabhu.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK saat diminta keterangan membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Roby, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.
“Terduga ini kita amankan di kediamannya, barang bukti berupa narkoba jenis Sabhu ini diakuinya memang benar miliknya, terduga masih kita minta keterangan lebih lanjut. Untuk sementara kasus ini masih terus kita kembangkan,” pungkasnya. Ds01