LAHAT, Detiksriwijaya – Rugikan Perusahaan di tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah Mukhlisin (23) warga Jalan Rejang Perumahan Grand Hill Lembayung, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diciduk jajaran Polsek Kota Lahat Polres Lahat setelah dirinya (Mukhlisin, red) membuat orderan barang fiktif di tempatnya bekerja di CV. Bintang Usaha Sejahtera yang beralamat di RDPJKA, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, kejadian penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP bermula diawal bulan November 2017 sampai dengan pertengahan bulan Januari 2018 saat tersangka melakukan orderan barang berupa susu, tepatnya pada tanggal 11 Januari 2018. Rupanya, dengan posisinya sebagai sales dan yang selalu berhadapan dengan DMS (Delivery Manager System) yakni sistem saat akan melakukan order barang, membuat pikiran jahatnya melakukan pemalsuan orderan untuk kepentingan pribadi.
Tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tentunya tak berjalan mulus, karena dari pihak perusahan saat melakukan pemeriksaan mendapati bahwa orderan tidak ada sama sekali ke daftar toko yang dimasukkan tersangka ke sistem DMS. melihat kejanggalan ini pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan dan benar saja saat diperiksa sistem DMS, tercatat sales yang melakukan order adalah tersangka.
Merasa dirugikan, selanjutnya atas nama CV. Bintang Usaha Sejahtera, Lina Sugiarto (39) selaku manager perusahan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib (Polsek Kota Lahat). Selanjutnya, Sabtu (24/03/2018) sekira pukul 16.00 wib, tersangka diciduk satuan Reskrim Polsek Kota Lahat instruksi Kapolsek Kota Lahat AKP Lihardi yang pimpinan langsung Kanit serse Ipda Irsan S.E, dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat membenarkan perihal kejadian penangkapan tersebut. Dikatakan Ginanjar, tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan. “Tersangka sendiri masi. kita minta keterangan, adapun barang bukti yang kita amankan berupa empat lembar nota faktur penjualan,” terangnya .
Lebih lanjut dikatakan Ginanjar, dari tindakan yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami CV. Bintang Usaha Sejahtera mencapai angka RP. 147.000.000,- dan dari sistem terlihat orderan atas nama pelaku, karena nota faktur penjualan yang telah tercetak tidak dapat diubah oleh siapapun.
“Seluruhnya barang orderan sales tersebut dialihkan ke toko yang lain yang bukan tujuan toko yang tertulis di faktur penjualan, lalu dengan membuat nota manual buatan sendiri, dan menjual barang tersebut ke toko lain serta hasil penjualan di gunakan untuk kepentingan pribadi kebutuhan hidupnya, korban terancam kurungan penjara diatas lima tahun penjara, “pungkasnya. (Ds01).