GELAPKAN SUSU OKNUM SALES DIRINGKUS POLISI

- Jurnalis

Minggu, 25 Maret 2018 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Rugikan Perusahaan di tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah Mukhlisin (23) warga Jalan Rejang Perumahan Grand Hill Lembayung, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diciduk jajaran Polsek Kota Lahat Polres Lahat setelah dirinya (Mukhlisin, red) membuat orderan barang fiktif di tempatnya bekerja di CV. Bintang Usaha Sejahtera yang beralamat di RDPJKA, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

 

Informasi terangkum, kejadian penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP bermula diawal bulan November 2017 sampai dengan pertengahan bulan Januari 2018 saat tersangka melakukan orderan barang berupa susu, tepatnya pada tanggal 11 Januari 2018. Rupanya, dengan posisinya sebagai sales dan yang selalu berhadapan dengan DMS (Delivery Manager System) yakni sistem saat akan melakukan order barang, membuat pikiran jahatnya melakukan pemalsuan orderan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Diduga Korban Tabrak Lari Julita Dan Teman Lakinya Meregang Nyawa

 

Tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tentunya tak berjalan mulus, karena dari pihak perusahan saat melakukan pemeriksaan mendapati bahwa orderan tidak ada sama sekali ke daftar toko yang dimasukkan tersangka ke sistem DMS. melihat kejanggalan ini pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan dan benar saja saat diperiksa sistem DMS, tercatat sales  yang melakukan order adalah tersangka. 

 

Merasa dirugikan, selanjutnya atas nama CV. Bintang Usaha Sejahtera, Lina Sugiarto (39) selaku manager perusahan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib (Polsek Kota Lahat). Selanjutnya, Sabtu (24/03/2018) sekira pukul 16.00 wib, tersangka diciduk satuan Reskrim Polsek Kota Lahat instruksi Kapolsek Kota Lahat AKP Lihardi yang pimpinan langsung Kanit serse Ipda Irsan S.E, dikediamannya tanpa melakukan perlawanan. 

 

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat membenarkan perihal kejadian penangkapan tersebut. Dikatakan Ginanjar, tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan. “Tersangka sendiri masi. kita minta keterangan, adapun barang bukti yang kita amankan berupa empat lembar nota faktur penjualan,” terangnya .

Baca Juga :  Polsek Merapi Gagalkan Pencurian Mobil Di Merapi Selatan

 

 

Lebih lanjut dikatakan Ginanjar, dari tindakan yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami CV. Bintang Usaha Sejahtera mencapai angka RP. 147.000.000,- dan dari sistem terlihat orderan atas nama pelaku, karena nota faktur penjualan yang telah tercetak tidak dapat diubah oleh siapapun.

 

 

“Seluruhnya barang orderan sales tersebut dialihkan ke toko yang lain yang bukan tujuan toko yang tertulis di faktur penjualan, lalu dengan membuat nota manual buatan sendiri, dan menjual barang tersebut ke toko lain serta hasil penjualan di gunakan untuk kepentingan pribadi kebutuhan hidupnya, korban terancam kurungan penjara diatas lima tahun penjara, “pungkasnya. (Ds01).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB