Cafe Remang Remang Dan Warung Miras Kikim Selatan Dirazia

- Jurnalis

Rabu, 25 April 2018 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Romadhon 1439 H, Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran miras, judi dan narkoba di wilayah hukumnya. Rabu (25/04/2018).

 

Dengan jumlah 9 (sembilan) orang personol yang dipimpin Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB telah menyisir tiga warung yang terindikasi adanya peredaran Miras, perbuatan judi dan narkoba diantaranya warung milik warga di Desa Pagar Jati, Cafe remang-remang di pinggir Jalan lintas Sumatera (Jalinsum, red) di wilayah Desa Beringin Jaya serta warung milik warga yg diduga menjual miras di simpang Desa Beringin Jaya.

Baca Juga :  Mendengar Suara Kambing Mengembek, Personil Satlantas Rupanya Amankan Pelaku Pencurian

Operasi ini pun membuahkan hasil, pada dua warung di simpang Desa Beringin Jaya milik M (38) dan Sapurudin (60) ditemukan 73 (tujuh puluh tiga) botol Miras  berbagai merk diantaranya merk Vodka, Newport, Anggur Merah dan Anggur Malaga.

Baca Juga :  Team Walet Ciduk Dua Pengedar Sabu Dan Extacy Area Kikim

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana menerangkan, kegiatan Cipkon ini sendiri bakal terus dilakukan dengan tujuan pada saat sambut bulan suci nantinya, warga bisa beribadah dengan khusuk dan nyaman.

 

“Kegiatan Cipkon kita laksanakan merupakan bentuk pelayanan kami selaku anggota Polri, agar pada saat bulan suci nantinya, warga di Kikim Selatan bisa beribadah dengan nyaman,” terangnya. (Ds01)

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru