Desa Suka Raja Segera Miliki Gedung Serba Guna

- Jurnalis

Sabtu, 28 April 2018 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Desa Suka Raja, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat bakal segera miliki satu gedung serba guna. Bersama unsur TNI, Polri, pemerintah desa setempat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat hari ini Sabtu (28/04/2018) ditandai dengan dilangsungkan peletakan batu pertama sebagai awal dilakukannya pembangunan.

 

Dari unsur Polri nampak hadir langsung Kapolsek Kikim Tengah AKP Telaumbanua didampingi Kanit Binmas bersama personilnya, Camat Kikim Tengah, Danramil Kikim Area Kapten Heru.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 8.00  wib ini tentunya disambut baik warga Desa setempat, dalam hal ini Sugiansyah Kades Desa Suka Raja berharap, pembangunan gedung ini diharapkan bisa bermanfaat bagi warga desanya. “Kita berharap tentunya gedung ini bisa berguna dan bermanfaat bagi warga,” ungkap Kades.

Baca Juga :  Motor Tanpa Pemilik Ditemukan Di Pajar Bulan

Lebih lanjut dikatakan Sugiansyah, pembangunan gedung ini ditata sedemikian rupa dan diharapakan benar benar terasa manfaatnya. Diantaranya, Gedung ini dalam pembangunannya dibuatkan panggung didalam gedung yang bisa digunakan untuk bermacam kegiatan Desa maupun hajatan warga.

 

Baca Juga :  Mengenaskan Kevin (13) Meregang Nyawa Di Rel Tak Berpintu, PT KAI Raup Keuntungan 3 Triliun Pertahun Untuk Jaga Portal Saja Gak Mau

“Nanti bakal ada panggung yang jisa diperuntukan berbagai kegiatan, diantaranya seperti tempat ngumpul karang taruna dan yang nantinya juga bisa untuk acara hajatan seperti nikahan,” harapnya.

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Tengah AKP Telaumbanua mengucapkan selamat atas telah dimulainya pembangunan gedung dimaksud.

 

“Tadi kita melaksanakan peletakan batu pertama bersama Danramil, Pak Camat, Kades, Todat, Toga, Tomas. Selamat atas telah dimulainya pembangunan gedung serba guna Desa Suka Raja,” pungkasnya. (Ds01).

 

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB