Kapolsek Himbau Warga Jangan Terpancing Hoaks

- Jurnalis

Selasa, 3 Juli 2018 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kikim Tengah, Polres Lahat dalam keadaan aman dan terkendali. Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Kikim Tengah AKP BL. Telaumbanua. Dikatakan Kapolsek, situasi wilayah hukumnya  pasca pemungutan suara pada pilkada bulan Juni 2018, khususnya di Kecamatan Kikim Tengah tetap terpantau seperti biasanya. Selasa (03/07/2018).

 

“Pasca pemilihan suara ,untuk di wilayah Kikim Tengah khususnya Kamtibmas tetap terjaga, anggota masih terus aktif untuk sosialisasi masalah Kamtibmas maupun Karhutlah,”sampainya. 

 

Terkait isu yang beredar di medsos yang menyebutkan Kabupaten Lahat rawan dan mencekam pasca Pilkada, Kapolsek mengungkapkan kalimat kalimat tersebut dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Baca Juga :  Pengunjung Keluhkan Kenyamanan Lokasi Parkir Citimall Lahat

 

“Gak benar kalau mengatakan Kabupaten Lahat itu mencekam, khususnya untuk Kecamatan Kikim Tengah warga juga beraktifitas seperti biasa,” ungkap Kapolsek.

 

Lebih lanjut dikatakan Telaumbanua, kalau isu tersebut memang benar tentunya sudah ada laporan yang masuk ke pihaknya namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dalam bentuk apapun terkait isu tersebut.

 

“Sampai sekarang belum ada kejadian dan isu itu hoaks dan gak benar, kalaupun ada penculikan atau sebagainya sudah kita ingatkan ke warga agar segera lapor. Sebelumnya sudah kita ingatkan ke tim sukses Paslon agar tidak anarkis dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,”tegasnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Wonorejo Dibekuk Satres Narkoba Polres Lahat

 

Kapolsek juga menghimbau agar warga jangan terpancing dan bisa menahan diri, informasi yang diterima hendaknya tetap dicari dulu kebenarannya. “Saya mengajak kepada warga Kecamatan Kikim Tengah khususnya agar jangan mudah terprovokasi terkait isu isu yang beredar sebelum mengecek dan mengetahui kebenarannya,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB