LAHAT, Detiksriwijaya – Dini hari Rabu (04/07/2018) sekira pukul 01.00 wib, jajaran Polsek Kikim Tengah bersama Satuan Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan lelaki terduga pelanggar pasal 363 KUHP, pelaku bernama Angga Embun Pagi (28) tercatat warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini diciduk dikediamannya tanpa perlawanan, dari tangan tersangka aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol,red) BD 3562 SE Nomor Rangka MH1JBE1188K19226 dan Nomor Mesin JBE1187186 STNK, tercatat atas nama kepemilikan Gunawan berikut satu buah kunci kontak motor tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Tengah AKP Telaumbanua membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga. “Terduga pelaku 363 KUHP ini kita amanakan di kediamannya tanpa perlawanan, terduga beserta barang bukti sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,”sampainya. Ds01.