Polsek Kikim Tengah Bersama Reskrim Polres Ciduk Embun Pagi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juli 2018 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Dini hari Rabu (04/07/2018) sekira pukul 01.00 wib, jajaran Polsek Kikim Tengah bersama Satuan Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan lelaki terduga pelanggar pasal 363 KUHP, pelaku bernama Angga Embun Pagi (28) tercatat warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

 

Lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini diciduk dikediamannya tanpa perlawanan, dari tangan tersangka aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol,red) BD 3562 SE Nomor Rangka MH1JBE1188K19226 dan Nomor Mesin JBE1187186 STNK, tercatat atas nama kepemilikan Gunawan berikut satu buah kunci kontak motor tersebut.

Baca Juga :  PMII Kota Lubuk Linggau Dukung AKBP Indra Arya SIK Menjadikan Lubuklinggau Aman Dan Harmoni

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Tengah AKP Telaumbanua membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga. “Terduga pelaku 363 KUHP ini kita amanakan di kediamannya tanpa perlawanan, terduga beserta barang bukti sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,”sampainya. Ds01.

Baca Juga :  Pujakesuma Lahat Siap Menangkan Satu Putaran Prabowo Subianto 

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru