TUJUH ORGANISASI WARTAWAN YANG DIAKUI DEWAN PERS

- Jurnalis

Minggu, 29 Juli 2018 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Dewan Pers protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi kewartawanan maupun organisasi Pers. Protes ini dipertegas dalam layangan surat resminya (Dewan Pers, red) dengan nomor  371/DP/K/VII 2018 yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara di Indonesia tertanggal 26 Juni 2018.

 

Dalam surat resmi dimaksud, Dewan Pers menjelaskan hanya mengakui tujuh organisasi pers. Ketujuh organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS, red), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI, red), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI, red), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI, red), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI,red), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI, red) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI, red).

 

Selain ke tujuh organisasi kewartawan yang dimuat dalam surat resmi dimaksud, Dewan Pers dengan tegas tidak mengakui organisasi yang mengetasnamakan kewartawanan lainnya. Dalam surat edaran resmi yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dipertegas dengan jelas diantaranya organisasi yang tidak diakui Dewan Pers diantaranya Persatuan Pewarta Warga Inddonesia (PPWI,red), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI, red), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI,red), Himpunan  Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI, red), Ikatan Media Online (IMO, red), Jaringan Media Nasional (JMN, red), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI,red), Forum Pers Independen Indonesia (FPII,red), Aliansi Wartawan Anti Kriminalitas (AWAK, red) serta masih banyak lagi.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Lahat

 

Dipertegas ketua Dewan Pers dalam surat edaran yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, para pimpinan BUMN/BUMD, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, para pimpinan perusahaan di Jakarta atau Indonesia bahwa kelompak ini tengah melobi berbagai instansi pemerintah  juga meminta beraudensi dengan sejumlah kementerian di Indonesia, Yosep menghimbau agar tidak memberikan panggung pada kelompok organisasi ini, menurutnya apabila memberikan kesempatan dan panggung kepada kelompok dimaksud maka penunggang  gelap kebebasan pers di Indonesia jumlahnya akan membesar.

Baca Juga :  Ketakutan Dikejar Team Tigers Polres Lahat, Satu Pelaku Perusakan Mess PT. SMS Menyerahkan Diri

 

Masih di dalam surat edaran, tercatat lebih dari 12.000 wartawan yang sudah lulus mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW, red) yang berasal dari ke tujuh lembaga organisasi resmi dan sudah tentu tercatat di Dewan Pers. Dengan telah tercatat resmi wartawan berkompeten di Dewan Pers, Yosep berharap melalui program UKW bisa menihilkan praktek abal abal oknum wartawan di Indonesia. (Redaksi).

 

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB