Jakarta, Detiksriwijaya – Dewan Pers protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi kewartawanan maupun organisasi Pers. Protes ini dipertegas dalam layangan surat resminya (Dewan Pers, red) dengan nomor 371/DP/K/VII 2018 yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara di Indonesia tertanggal 26 Juni 2018.
Dalam surat resmi dimaksud, Dewan Pers menjelaskan hanya mengakui tujuh organisasi pers. Ketujuh organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS, red), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI, red), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI, red), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI, red), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI,red), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI, red) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI, red).
Selain ke tujuh organisasi kewartawan yang dimuat dalam surat resmi dimaksud, Dewan Pers dengan tegas tidak mengakui organisasi yang mengetasnamakan kewartawanan lainnya. Dalam surat edaran resmi yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dipertegas dengan jelas diantaranya organisasi yang tidak diakui Dewan Pers diantaranya Persatuan Pewarta Warga Inddonesia (PPWI,red), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI, red), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI,red), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI, red), Ikatan Media Online (IMO, red), Jaringan Media Nasional (JMN, red), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI,red), Forum Pers Independen Indonesia (FPII,red), Aliansi Wartawan Anti Kriminalitas (AWAK, red) serta masih banyak lagi.
Dipertegas ketua Dewan Pers dalam surat edaran yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, para pimpinan BUMN/BUMD, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, para pimpinan perusahaan di Jakarta atau Indonesia bahwa kelompak ini tengah melobi berbagai instansi pemerintah juga meminta beraudensi dengan sejumlah kementerian di Indonesia, Yosep menghimbau agar tidak memberikan panggung pada kelompok organisasi ini, menurutnya apabila memberikan kesempatan dan panggung kepada kelompok dimaksud maka penunggang gelap kebebasan pers di Indonesia jumlahnya akan membesar.
Masih di dalam surat edaran, tercatat lebih dari 12.000 wartawan yang sudah lulus mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW, red) yang berasal dari ke tujuh lembaga organisasi resmi dan sudah tentu tercatat di Dewan Pers. Dengan telah tercatat resmi wartawan berkompeten di Dewan Pers, Yosep berharap melalui program UKW bisa menihilkan praktek abal abal oknum wartawan di Indonesia. (Redaksi).