TUJUH ORGANISASI WARTAWAN YANG DIAKUI DEWAN PERS

- Jurnalis

Minggu, 29 Juli 2018 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Dewan Pers protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi kewartawanan maupun organisasi Pers. Protes ini dipertegas dalam layangan surat resminya (Dewan Pers, red) dengan nomor  371/DP/K/VII 2018 yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara di Indonesia tertanggal 26 Juni 2018.

 

Dalam surat resmi dimaksud, Dewan Pers menjelaskan hanya mengakui tujuh organisasi pers. Ketujuh organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS, red), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI, red), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI, red), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI, red), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI,red), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI, red) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI, red).

 

Selain ke tujuh organisasi kewartawan yang dimuat dalam surat resmi dimaksud, Dewan Pers dengan tegas tidak mengakui organisasi yang mengetasnamakan kewartawanan lainnya. Dalam surat edaran resmi yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dipertegas dengan jelas diantaranya organisasi yang tidak diakui Dewan Pers diantaranya Persatuan Pewarta Warga Inddonesia (PPWI,red), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI, red), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI,red), Himpunan  Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI, red), Ikatan Media Online (IMO, red), Jaringan Media Nasional (JMN, red), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI,red), Forum Pers Independen Indonesia (FPII,red), Aliansi Wartawan Anti Kriminalitas (AWAK, red) serta masih banyak lagi.

Baca Juga :  FMGK Bermalam Di Pemkab Lahat Sampai Ancam Aksi Ke Istana Presiden

 

Dipertegas ketua Dewan Pers dalam surat edaran yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, para pimpinan BUMN/BUMD, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, para pimpinan perusahaan di Jakarta atau Indonesia bahwa kelompak ini tengah melobi berbagai instansi pemerintah  juga meminta beraudensi dengan sejumlah kementerian di Indonesia, Yosep menghimbau agar tidak memberikan panggung pada kelompok organisasi ini, menurutnya apabila memberikan kesempatan dan panggung kepada kelompok dimaksud maka penunggang  gelap kebebasan pers di Indonesia jumlahnya akan membesar.

Baca Juga :  Melalui Undercover Buy Team Walet Res Lahat Ringkus Kurir Sabu

 

Masih di dalam surat edaran, tercatat lebih dari 12.000 wartawan yang sudah lulus mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW, red) yang berasal dari ke tujuh lembaga organisasi resmi dan sudah tentu tercatat di Dewan Pers. Dengan telah tercatat resmi wartawan berkompeten di Dewan Pers, Yosep berharap melalui program UKW bisa menihilkan praktek abal abal oknum wartawan di Indonesia. (Redaksi).

 

 

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru