MERUPAKAN TAMBANG ENERGI KELAS DUNIA, PT. BA PERUSAHAAN PERTAMA DI SUM-SEL SELESAIKAN REHABILITAS DAS

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUARA ENIM, Detiksriwijaya  – Sebagai bentuk komitmen perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH,red) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Bukit Asam (PT. BA) Tbk menyelesaikan merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS, red) Tahap Satu.

Terkait keberhasilan rehabilitasi DAS tahap satu seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan produksi PT. BA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman  tahap satu ke Direktur Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL, red), Ida Bagus Putra Parthama.

Serah terima dan ekpose keberhasilan penanaman  rehabilitasi DAS ini di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK, red) gedung  Manggala Wanabhakti Jakarta, Jum’at (31/08/2018) lalu.

Total luas secara keseluruhan DAS yang telah selesai direhabilitasi sebesar 453 hektare mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul  Gunung Patah Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat seluas 100 hektare, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kabupaten Muara Enim dan Desa Gunung Agung Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim seluas 260 hektare, serta fasilitas umum seluas 93 hektare.

Baca Juga :  Tak Berkoordinasi Dengan Pemdes Selawi, Nominal BPNT Sembako Diperiksa

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk  KLHK pada tanggal 09 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PT. BA tahap  satu dinyatakan BERHASIL dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 batang/Ha pada hutan lindung dan 400 batang /Ha pada fasitas umum.

Rehabilitasi DAS yang dilakukan PT. BA sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi  dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori rehabilitasi DAS tahap 1 yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektare ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi penanaman rehabilitasi DAS sedangkan rehabilitasi fasilitas umum seluas 93 hektare merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.

Baca Juga :  Kades Di Lahat Rugikan Negara 663 Juta Dihabiskan Untuk Karaoke Dan Judi

Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap 1 dari PT.BA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PT. BA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan (Sum-Sel, red)  yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

Rehabiltasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PT. BA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan perseroan terhadap kewajibannya sebagai pemegang IPPKH yang telah berhasil melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS tahap satu.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru