MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Sebagai bentuk komitmen perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH,red) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Bukit Asam (PT. BA) Tbk menyelesaikan merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS, red) Tahap Satu.
Terkait keberhasilan rehabilitasi DAS tahap satu seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan produksi PT. BA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman tahap satu ke Direktur Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL, red), Ida Bagus Putra Parthama.
Serah terima dan ekpose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS ini di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK, red) gedung Manggala Wanabhakti Jakarta, Jum’at (31/08/2018) lalu.
Total luas secara keseluruhan DAS yang telah selesai direhabilitasi sebesar 453 hektare mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat seluas 100 hektare, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kabupaten Muara Enim dan Desa Gunung Agung Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim seluas 260 hektare, serta fasilitas umum seluas 93 hektare.
Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk KLHK pada tanggal 09 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PT. BA tahap satu dinyatakan BERHASIL dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 batang/Ha pada hutan lindung dan 400 batang /Ha pada fasitas umum.
Rehabilitasi DAS yang dilakukan PT. BA sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori rehabilitasi DAS tahap 1 yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektare ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi penanaman rehabilitasi DAS sedangkan rehabilitasi fasilitas umum seluas 93 hektare merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.
Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap 1 dari PT.BA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PT. BA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan (Sum-Sel, red) yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.
Rehabiltasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PT. BA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan perseroan terhadap kewajibannya sebagai pemegang IPPKH yang telah berhasil melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS tahap satu.