MERUPAKAN TAMBANG ENERGI KELAS DUNIA, PT. BA PERUSAHAAN PERTAMA DI SUM-SEL SELESAIKAN REHABILITAS DAS

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUARA ENIM, Detiksriwijaya  – Sebagai bentuk komitmen perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH,red) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Bukit Asam (PT. BA) Tbk menyelesaikan merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS, red) Tahap Satu.

Terkait keberhasilan rehabilitasi DAS tahap satu seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan produksi PT. BA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman  tahap satu ke Direktur Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL, red), Ida Bagus Putra Parthama.

Serah terima dan ekpose keberhasilan penanaman  rehabilitasi DAS ini di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK, red) gedung  Manggala Wanabhakti Jakarta, Jum’at (31/08/2018) lalu.

Total luas secara keseluruhan DAS yang telah selesai direhabilitasi sebesar 453 hektare mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul  Gunung Patah Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat seluas 100 hektare, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kabupaten Muara Enim dan Desa Gunung Agung Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim seluas 260 hektare, serta fasilitas umum seluas 93 hektare.

Baca Juga :  TIM WASEV TMMD KUNJUNGI LOKASI KEGIATAN TMMD KODIM 0405/LAHAT DESA MUARA DUA

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk  KLHK pada tanggal 09 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PT. BA tahap  satu dinyatakan BERHASIL dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 batang/Ha pada hutan lindung dan 400 batang /Ha pada fasitas umum.

Rehabilitasi DAS yang dilakukan PT. BA sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi  dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori rehabilitasi DAS tahap 1 yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektare ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi penanaman rehabilitasi DAS sedangkan rehabilitasi fasilitas umum seluas 93 hektare merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.

Baca Juga :  Diduga Curi Revo Adut Babak Belur Dihajar Warga

Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap 1 dari PT.BA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PT. BA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan (Sum-Sel, red)  yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

Rehabiltasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PT. BA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan perseroan terhadap kewajibannya sebagai pemegang IPPKH yang telah berhasil melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS tahap satu.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB