LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reskrim Polsek Kikim Selatan berhasil menciduk terduga Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sesuai laporan polisi dengan nomor LPB/10/IX/2018/Sumsel/Res Lahat, tgl 03 September 2018.
Pelaku Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berhasil diamankan pihak kepolisian sektor ini bernama Litra (26), pekerjaan petani, tercatat sebagai warga Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan (Kimsel, red) Kabupaten Lahat.
Pelaku berhasil diamankan warga bersama pihak kepolisian di areal persawahan Desa Keban Agung yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP, red).
Tindak kriminal ini terjadi Senin, 03 September 2018 sekira jam 11.00 WIB, bermula saat korban Adi Kusuma Atmaja (31), pekerjaan petani, warga Desa Keban Agung.
Modus yang dilakukan, memanfaatkan kelengahan korban pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru plat nopol BG 3725 EN milik korban yang terparkir di areal persawahan, dengan merusak kunci kontak sepeda motor.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana didampingi Kanitres Polsek Kikim Selatan Bripka Eki Prima membenarkan perihal kejadian tersebut. “Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti yang digunakan untuk merusak kendaraan korban yakni berupa obeng, kasus ini masih terus kita selidiki untuk pengembangan lebih lanjut,”terangnya. Ds01