Sat Reskrim Kimsel Amankan Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Rabu, 5 September 2018 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reskrim Polsek Kikim Selatan berhasil menciduk terduga Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sesuai laporan polisi dengan nomor  LPB/10/IX/2018/Sumsel/Res Lahat, tgl 03 September 2018.

 

Pelaku Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berhasil diamankan pihak kepolisian sektor ini bernama Litra (26), pekerjaan petani, tercatat sebagai warga Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan (Kimsel, red) Kabupaten Lahat.

Pelaku berhasil diamankan warga bersama pihak kepolisian di areal persawahan Desa Keban Agung yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP, red).

Baca Juga :  Puluhan Babinsa Muda Disebar, Dandim 0405/Lahat Sampaikan Penekanan Kasad

Tindak kriminal ini terjadi Senin, 03 September 2018 sekira jam 11.00 WIB, bermula saat korban Adi Kusuma Atmaja (31), pekerjaan petani, warga Desa Keban Agung.

Modus yang dilakukan, memanfaatkan kelengahan korban pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru plat nopol BG 3725 EN milik korban yang terparkir di areal persawahan, dengan merusak kunci kontak sepeda motor.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lahat Lakukan Pengaturan Extra Pengendara Di Seputaran PTM SQUARE

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana didampingi Kanitres Polsek Kikim Selatan Bripka Eki Prima membenarkan perihal kejadian tersebut. “Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti yang digunakan untuk merusak kendaraan korban yakni berupa obeng, kasus ini masih terus kita selidiki untuk pengembangan lebih lanjut,”terangnya. Ds01

 

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB