SEROBOT TANAH ADAT HIMBE KEMULAU PT. BAU DIGRUDUK MASSA

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Ratusan warga yang berasal dari dua desa yang berada di Kecamatan Merapi Barat mendatangi area tambang PT. BAU menyampaikan aksi damai terkait dugaan diserobotnya lahan di tanah adat milik tiga desa yaitu tanah Himbe Kemulau yang bakal dijadikan lahan tambang PT. BAU. Kamis (06/09/2018).
Pantauan pewarta jumlah massa aksi sekitar 150 orang dikoordinator Wansyah sesampainya di tambang PT BAU yang menggunakan kendaraan roda 4 lansung menuju  lahan yang di gusur oleh PT BAU untuk mengecek seberapa banyak lahan yang telah di gusur. Sekira pukul 10.30 wib massa dari tambang menuju kantor PT BAU untuk melaksankan negosiasi dengan masyarakat.
Once perwakilan dari perusahaan menyampaikan, bahwa rimbe kemulau dikerjakan oleh perusahaan  karena sudah ada kesepakatan pada tahun 2015 untuk rimbe kemulau sudah di ganti rugi sebesar 5 Miliar untuk ke 3 desa (Desa Ulak Pandan, Desa Lebak Budi dan Desa Negeri agung. Sementara untuk Desa Ulak Pandan memang belum di cairkan dengan alasan karena belum ada tim yang menerima dana tersebut.
Sementara masyarakat Desa Ulak Pandan melalui Mawansyah selaku koodinator aksi menyampaikan bahwa masyarakat desa tidak puas dengan keputusan tersebut, menurutnya karena di ambil sebelah pihak. Untuk itu masyarakat Desa Ulak Pandan akan melaksanakan rapat desa kemudian aktifitas tambang di tanah adat akan diizinkan beraktifitas selama 5 hari. Apabila dalam waktu 5 hari tersebut tidak ada realisasi penggantian tersebut maka aktifitas tambang akan dihentikan.
Baca Juga :  Kodim 0405/Lahat Suport Penuh Pelantikan Esports Indonesia Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru