SEROBOT TANAH ADAT HIMBE KEMULAU PT. BAU DIGRUDUK MASSA

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Ratusan warga yang berasal dari dua desa yang berada di Kecamatan Merapi Barat mendatangi area tambang PT. BAU menyampaikan aksi damai terkait dugaan diserobotnya lahan di tanah adat milik tiga desa yaitu tanah Himbe Kemulau yang bakal dijadikan lahan tambang PT. BAU. Kamis (06/09/2018).
Pantauan pewarta jumlah massa aksi sekitar 150 orang dikoordinator Wansyah sesampainya di tambang PT BAU yang menggunakan kendaraan roda 4 lansung menuju  lahan yang di gusur oleh PT BAU untuk mengecek seberapa banyak lahan yang telah di gusur. Sekira pukul 10.30 wib massa dari tambang menuju kantor PT BAU untuk melaksankan negosiasi dengan masyarakat.
Once perwakilan dari perusahaan menyampaikan, bahwa rimbe kemulau dikerjakan oleh perusahaan  karena sudah ada kesepakatan pada tahun 2015 untuk rimbe kemulau sudah di ganti rugi sebesar 5 Miliar untuk ke 3 desa (Desa Ulak Pandan, Desa Lebak Budi dan Desa Negeri agung. Sementara untuk Desa Ulak Pandan memang belum di cairkan dengan alasan karena belum ada tim yang menerima dana tersebut.
Sementara masyarakat Desa Ulak Pandan melalui Mawansyah selaku koodinator aksi menyampaikan bahwa masyarakat desa tidak puas dengan keputusan tersebut, menurutnya karena di ambil sebelah pihak. Untuk itu masyarakat Desa Ulak Pandan akan melaksanakan rapat desa kemudian aktifitas tambang di tanah adat akan diizinkan beraktifitas selama 5 hari. Apabila dalam waktu 5 hari tersebut tidak ada realisasi penggantian tersebut maka aktifitas tambang akan dihentikan.
Baca Juga :  "Oknum Bidan Honorer" Aswari : Kota Pelajar Tercoreng

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB