Resedivis Curat Tewas Diterjang Timah Panas

- Jurnalis

Jumat, 7 September 2018 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reskrim Polres Lahat tembak mati Mardan (38) yang merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red). Tindakan tegas yang diambil petugas kepolisian dikarenakan pelaku menyerang petugas saat akan diamankan.

Resedivis ini sendiri diamankan di kediamannya di  Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kota Lahat Kamis malam (06/09) sekira pukul 23.00 WIB saat berada di seputaran pasar kaget. Sepak terjang spesialis Curat ini harus berakhir di laporan korban dengan nomor LP B/154/IX/2018/SUMSEL/RES LHT, per tanggal 05 September 2018 perkara Curat sesuai  Pasal 363 KUHP, dengan pelapor Vidianto Bin Jopan, umur 31 tahun, Pekerjaan Wiraswasta  Alamat  Jl.Lingkar Pagar Agung No.121 / B Rt.002 Rw.001 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Mardan alias Madan yang juga merupakan residivis sebanyak 6 kali dan pada saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian, tersangka  melakukan penyerangan dengan cara mengibas-ngibaskan parang panjang dan mengejar ke arah Anggota Sat Reskrim selanjutnya anggota sat Reskrim langsung melakukan tindakan tegas, terukur terhadap tersangka.

Tersangka dapat diamankan, serta dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis, sesampai di RSUD Lahat tersangka dinyatakan telah meninggal dunia oleh team dokter.

Baca Juga :  Gandeng Kantor Hukum Joko Bagus Dan Partners, Kusnadi Bakal Lapor Balik PT. Ansaf IUP PT. BME

“Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena pada saat akan diamankan tersangka ini melakukan perlawanan dengan cara mengancam petugas dengan senjata tajam,” terang Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK serta Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T.

Dijelaskan Kapolres, untuk jenazah pelaku sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang, silahkan cek di Polres Lahat dengan melampirkan bukti kepemilikan.

“Silahkan kepada masyarakat uang merasa barang miliknya ada di barang bukti ini untuk diurus di Polres Lahat dengan membawa bukti kepemilikan,”tandasnya

Laporan sepak terjang kejahatan yang dilakukan Mardan tercatat di pihak kepolisian resor Lahat diantaranya :

1. LP/B-49/III/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 17 Maret 2018

2. LP/B-32/II/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 26 Februari 2018

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kak Wari Sampaikan Hal Penting Pada Warga Dan Korban Terdampak Banjir Bandang Di Lahat

3. LP/B-150/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 24 Agustus 2018

4. LP/B-145/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 15 Agustus 2018

5. LP/B-136/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 01 Agustus 2018

6. LP/B-130/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 27 Juli 2018.

7. LP/B-124/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2018

8. LP/B-123/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 18 Juli 2018

9. LP/B-122/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2018

10. LP/B-115/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2018

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat tinggal tersangka berupa, 3 unit handphone merk Nokia, 1 unit Handphone merk Asia Fone, 1 unit handphone merk Sony Ericson, 1 unit handphone merk Mitto, 1 unit handphone merk Sky, 3 unit handphone merk Blackberry, 1 unit handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Assus, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 13 buah dompet, 1 unit HT merk Bafoeng, 9 buah kartu ATM BRI, 1 unit senjata M16 Air Soft Gun, 2 unit magazine, 1 pasang anting, 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru