Resedivis Curat Tewas Diterjang Timah Panas

- Jurnalis

Jumat, 7 September 2018 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reskrim Polres Lahat tembak mati Mardan (38) yang merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red). Tindakan tegas yang diambil petugas kepolisian dikarenakan pelaku menyerang petugas saat akan diamankan.

Resedivis ini sendiri diamankan di kediamannya di  Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kota Lahat Kamis malam (06/09) sekira pukul 23.00 WIB saat berada di seputaran pasar kaget. Sepak terjang spesialis Curat ini harus berakhir di laporan korban dengan nomor LP B/154/IX/2018/SUMSEL/RES LHT, per tanggal 05 September 2018 perkara Curat sesuai  Pasal 363 KUHP, dengan pelapor Vidianto Bin Jopan, umur 31 tahun, Pekerjaan Wiraswasta  Alamat  Jl.Lingkar Pagar Agung No.121 / B Rt.002 Rw.001 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Mardan alias Madan yang juga merupakan residivis sebanyak 6 kali dan pada saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian, tersangka  melakukan penyerangan dengan cara mengibas-ngibaskan parang panjang dan mengejar ke arah Anggota Sat Reskrim selanjutnya anggota sat Reskrim langsung melakukan tindakan tegas, terukur terhadap tersangka.

Tersangka dapat diamankan, serta dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis, sesampai di RSUD Lahat tersangka dinyatakan telah meninggal dunia oleh team dokter.

Baca Juga :  Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

“Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena pada saat akan diamankan tersangka ini melakukan perlawanan dengan cara mengancam petugas dengan senjata tajam,” terang Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK serta Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T.

Dijelaskan Kapolres, untuk jenazah pelaku sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang, silahkan cek di Polres Lahat dengan melampirkan bukti kepemilikan.

“Silahkan kepada masyarakat uang merasa barang miliknya ada di barang bukti ini untuk diurus di Polres Lahat dengan membawa bukti kepemilikan,”tandasnya

Laporan sepak terjang kejahatan yang dilakukan Mardan tercatat di pihak kepolisian resor Lahat diantaranya :

1. LP/B-49/III/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 17 Maret 2018

2. LP/B-32/II/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 26 Februari 2018

Baca Juga :  BLT DD TAHAP 2 TIGA DESA DAN ZAKAT BAZNAS DI KECAMATAN KOTA AGUNG DISALURKAN

3. LP/B-150/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 24 Agustus 2018

4. LP/B-145/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 15 Agustus 2018

5. LP/B-136/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 01 Agustus 2018

6. LP/B-130/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 27 Juli 2018.

7. LP/B-124/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2018

8. LP/B-123/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 18 Juli 2018

9. LP/B-122/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2018

10. LP/B-115/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2018

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat tinggal tersangka berupa, 3 unit handphone merk Nokia, 1 unit Handphone merk Asia Fone, 1 unit handphone merk Sony Ericson, 1 unit handphone merk Mitto, 1 unit handphone merk Sky, 3 unit handphone merk Blackberry, 1 unit handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Assus, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 13 buah dompet, 1 unit HT merk Bafoeng, 9 buah kartu ATM BRI, 1 unit senjata M16 Air Soft Gun, 2 unit magazine, 1 pasang anting, 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB