Resedivis Curat Tewas Diterjang Timah Panas

- Jurnalis

Jumat, 7 September 2018 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reskrim Polres Lahat tembak mati Mardan (38) yang merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red). Tindakan tegas yang diambil petugas kepolisian dikarenakan pelaku menyerang petugas saat akan diamankan.

Resedivis ini sendiri diamankan di kediamannya di  Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kota Lahat Kamis malam (06/09) sekira pukul 23.00 WIB saat berada di seputaran pasar kaget. Sepak terjang spesialis Curat ini harus berakhir di laporan korban dengan nomor LP B/154/IX/2018/SUMSEL/RES LHT, per tanggal 05 September 2018 perkara Curat sesuai  Pasal 363 KUHP, dengan pelapor Vidianto Bin Jopan, umur 31 tahun, Pekerjaan Wiraswasta  Alamat  Jl.Lingkar Pagar Agung No.121 / B Rt.002 Rw.001 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Mardan alias Madan yang juga merupakan residivis sebanyak 6 kali dan pada saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian, tersangka  melakukan penyerangan dengan cara mengibas-ngibaskan parang panjang dan mengejar ke arah Anggota Sat Reskrim selanjutnya anggota sat Reskrim langsung melakukan tindakan tegas, terukur terhadap tersangka.

Tersangka dapat diamankan, serta dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis, sesampai di RSUD Lahat tersangka dinyatakan telah meninggal dunia oleh team dokter.

Baca Juga :  Sebanyak 210 Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Reguler TNI AD T.A 2022 Sandang Pangkat Sersan Dua

“Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena pada saat akan diamankan tersangka ini melakukan perlawanan dengan cara mengancam petugas dengan senjata tajam,” terang Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK serta Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T.

Dijelaskan Kapolres, untuk jenazah pelaku sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang, silahkan cek di Polres Lahat dengan melampirkan bukti kepemilikan.

“Silahkan kepada masyarakat uang merasa barang miliknya ada di barang bukti ini untuk diurus di Polres Lahat dengan membawa bukti kepemilikan,”tandasnya

Laporan sepak terjang kejahatan yang dilakukan Mardan tercatat di pihak kepolisian resor Lahat diantaranya :

1. LP/B-49/III/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 17 Maret 2018

2. LP/B-32/II/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 26 Februari 2018

Baca Juga :  Wendy Pengedar Sabu Lahat Berhasil Diringkus Satres Narkoba

3. LP/B-150/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 24 Agustus 2018

4. LP/B-145/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 15 Agustus 2018

5. LP/B-136/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 01 Agustus 2018

6. LP/B-130/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 27 Juli 2018.

7. LP/B-124/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2018

8. LP/B-123/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 18 Juli 2018

9. LP/B-122/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2018

10. LP/B-115/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2018

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat tinggal tersangka berupa, 3 unit handphone merk Nokia, 1 unit Handphone merk Asia Fone, 1 unit handphone merk Sony Ericson, 1 unit handphone merk Mitto, 1 unit handphone merk Sky, 3 unit handphone merk Blackberry, 1 unit handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Assus, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 13 buah dompet, 1 unit HT merk Bafoeng, 9 buah kartu ATM BRI, 1 unit senjata M16 Air Soft Gun, 2 unit magazine, 1 pasang anting, 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB