LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reskrim Polres Lahat tembak mati Mardan (38) yang merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red). Tindakan tegas yang diambil petugas kepolisian dikarenakan pelaku menyerang petugas saat akan diamankan.
Resedivis ini sendiri diamankan di kediamannya di Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kota Lahat Kamis malam (06/09) sekira pukul 23.00 WIB saat berada di seputaran pasar kaget. Sepak terjang spesialis Curat ini harus berakhir di laporan korban dengan nomor LP B/154/IX/2018/SUMSEL/RES LHT, per tanggal 05 September 2018 perkara Curat sesuai Pasal 363 KUHP, dengan pelapor Vidianto Bin Jopan, umur 31 tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl.Lingkar Pagar Agung No.121 / B Rt.002 Rw.001 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Mardan alias Madan yang juga merupakan residivis sebanyak 6 kali dan pada saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian, tersangka melakukan penyerangan dengan cara mengibas-ngibaskan parang panjang dan mengejar ke arah Anggota Sat Reskrim selanjutnya anggota sat Reskrim langsung melakukan tindakan tegas, terukur terhadap tersangka.
Tersangka dapat diamankan, serta dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis, sesampai di RSUD Lahat tersangka dinyatakan telah meninggal dunia oleh team dokter.
“Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena pada saat akan diamankan tersangka ini melakukan perlawanan dengan cara mengancam petugas dengan senjata tajam,” terang Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK serta Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T.
Dijelaskan Kapolres, untuk jenazah pelaku sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang, silahkan cek di Polres Lahat dengan melampirkan bukti kepemilikan.
“Silahkan kepada masyarakat uang merasa barang miliknya ada di barang bukti ini untuk diurus di Polres Lahat dengan membawa bukti kepemilikan,”tandasnya
Laporan sepak terjang kejahatan yang dilakukan Mardan tercatat di pihak kepolisian resor Lahat diantaranya :
1. LP/B-49/III/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 17 Maret 2018
2. LP/B-32/II/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 26 Februari 2018
3. LP/B-150/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 24 Agustus 2018
4. LP/B-145/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 15 Agustus 2018
5. LP/B-136/VIII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 01 Agustus 2018
6. LP/B-130/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 27 Juli 2018.
7. LP/B-124/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2018
8. LP/B-123/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 18 Juli 2018
9. LP/B-122/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2018
10. LP/B-115/VII/2018/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2018
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat tinggal tersangka berupa, 3 unit handphone merk Nokia, 1 unit Handphone merk Asia Fone, 1 unit handphone merk Sony Ericson, 1 unit handphone merk Mitto, 1 unit handphone merk Sky, 3 unit handphone merk Blackberry, 1 unit handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Assus, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 13 buah dompet, 1 unit HT merk Bafoeng, 9 buah kartu ATM BRI, 1 unit senjata M16 Air Soft Gun, 2 unit magazine, 1 pasang anting, 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang.