LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Reskrim Polsek Kota Lahat berhasil mengamankan dua drum berwarna biru yang diduga berisikan bahan pengawet Formalin dari gudang milik Selamet (51) alias Sentot di Pasar Tradisional Modern (PTM, red) Square tepatnya di toko milik Sentot. Selasa, (02/10).
Informasi terangkum, kejadian penggrebekan ini bermula dari informasi masyarakat perihal adanya pengiriman yang di duga cairan jenis formalin ke toko milik Sentot. Setelah dilakukan pengecekan aparat penegak hukum berhasil mengamankan dua drum berisi cairan yang diduga formalin.
Selanjutnya, pemilik beserta barang bukti cairan yang diduga keras formalin diamankan terhadap pemilik aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan. Untuk mengetahui kandungan cairan tersebut berbahaya atau tidak, pihak berwajib bekerja sama dengan dinas kesehatan Kabupaten Lahat untuk dilakukan uji labor. Namun, karena keterbatasan alat uji sample cairan tersebut dibawa ke BPOM Provinsi Sumsel di Kota Palembang.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Lihardi didampingi Kanit Res Polsek Kota Lahat Ipda Ismail membenarkan perihal pengamanan barang bukti yang diduga bahan pengawet dimaksud. Lebih lanjut dijelaskan, untuk sementara pihaknya masih mendalami terkait barang bukti yang diamankan, kalaupun nantinya terbukti formalin pemilik bakal diproses sesuai hukum dan aturan perundang undangan yang berlaku. Rabu, (03/10).
“Kita belum mengetahui secara pasti cairan yang kita amankan, masih kita lakukan uji laboratorium di BPOM Palembang karena perlu ahli untuk memastikan cairan itu,” terangnya.
Sentot ini sendiri diketahui sebelumnya pada tahun 2016 juga pernah tersandung kasus mie berformalin, dan sempat dipidanakan. Untuk cairan yang diamankan pihak kepolisian kali ini, menurut pengakuan Sentot dipesan seseorang yang berada di Tanjung Enim dan Kota Lubuk Linggau, hal ini juga dibenarkan Ismail selaku Kanit res Kota Lahat.
“Pemilik mengakui kalau cairan yang kita amankan dipesan seseorang dari Kota Lubuk Linggau dan Tanjung Enim untuk usaha ternak ayam. Kami selaku pihak berwajib respon setiap pengaduan yang masuk dan bakal kami proses,” ujar Ismail.
Untuk sementara pemilik hanya diperiksa sebatas saksi dan tidak ada tindakan hu kum yang dilakukan terhadap pemilik. “Masih kita kembangkan, sementara tidak dilakukan tindakan hukum terhadap pemilik kita tunggu hasil dari BPOM nantinya,” sampainya.
Sementara itu Sentot saat dihubungi vi telpon, ditanya terkait kandungan apa yang diamankan pihak berwajib dari gudang miliknya mengakui tidak mengetahui cairan apa yang telah diamankan pihak berwajib. “Aku dak tau ye,” katanya singkat dan langsung menutup sambungan telpon.