LAHAT, Detiksriwijaya – Kurang lebih dua bulan lamanya menjadi buronan Satreskrim Polres Lahat Bakhtiar (33) warga Desa Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat berhasil diringkus Minggu dini hari (02/12) sekira pukul 00.30 Wib.
Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B- 33 / X /2018/SS/RES LHT/Sek Merapi, Tgl 04 Oktober 2018, lelaki yang sehari harinya berfrofesi sebagai petani ini terlibat pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Tindak pidana ini terjadi tepatnya hari Kamis (04/10), bermula ketika korban Yobi Andreansyah (18) warga Dusun 1 Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat sedang asyik menonton acara hiburan malam Organ Tunggal (OT, red) di Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Usai hiburan berhenti sekira jam 02.30 WIB, korban bermaksud hendak pulang ke rumahnya, ketika menuju lokasi parkiran korban kaget sepeda motor merek Honda Bead warna biru Putih BG 4662 EY sudah tak berada di tempat.
Sadar menjadi korban aksi pencurian, korban melapor ke pihak berwajib. Setelah diincar dan diketahui keberadaanya tersangka berada di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Merapi Barat.
Tak mau kehilangan buruannya, anggota Satuan reskrim Polres Lahat langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Dharma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,-. Pelaku sendiri sudah kita amankan dan sedang kita lakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut, “Pungkasnya. Ds01.