Dua Bulan Buron Pelaku Curanmor Lebak Budi Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 2 Desember 2018 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kurang lebih dua bulan lamanya menjadi buronan Satreskrim Polres Lahat Bakhtiar (33) warga Desa Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat berhasil diringkus Minggu dini hari (02/12) sekira pukul 00.30 Wib.

Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B- 33 / X /2018/SS/RES LHT/Sek Merapi, Tgl 04 Oktober 2018, lelaki yang sehari harinya berfrofesi sebagai petani ini terlibat pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Tindak pidana ini terjadi tepatnya hari Kamis (04/10), bermula ketika korban Yobi Andreansyah (18) warga Dusun 1 Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat sedang asyik menonton acara hiburan malam Organ Tunggal (OT, red) di Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Ramah Tamah Pisah Sambut Kapolsek Merapi

Usai hiburan berhenti sekira jam 02.30 WIB, korban bermaksud hendak pulang ke rumahnya, ketika menuju lokasi parkiran korban kaget sepeda motor merek Honda Bead warna biru Putih BG 4662 EY sudah tak berada di tempat.

Sadar menjadi korban aksi pencurian, korban melapor ke pihak berwajib. Setelah diincar dan diketahui keberadaanya tersangka berada di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Merapi Barat.

Baca Juga :  PT SERD Peroleh Predikat Silver Award Tahun 2022

Tak mau kehilangan buruannya, anggota Satuan reskrim Polres Lahat langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Dharma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,-. Pelaku sendiri sudah kita amankan dan sedang kita lakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut, “Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB