Ferry : Polri Dan Wartawan Setara Sama Sama Membutuhkan

- Jurnalis

Jumat, 7 Desember 2018 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
LAHAT, Detiksriwijaya – Menjalin keakraban sekaligus bersilaturahmi Kapolres Lahat bersama jajarannya mengadakan kegiatan Coffee Morning bersama rekan media Kabupaten Lahat. Jum’at (07/12).
Coffe morning yang diadakan di Callista Hotel tepatnya di Jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat yang dihadiri insan pers dari PWI Kabupaten Lahat, serta organisasi wartawan lainnya meliputi media cetak harian, mingguan, bulanan, media televisi serta media online.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK dalam kata sambutannya, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan wartawan yang menyempatkan hadir dalam kegiatan dimaksud.
“Suatu penghargaan dan suatu hal yang saya nanti nantikan kegiatan yang kita adakan hari ini, rekan media merupakan hal yang sangat penting bagi kami. Harapannya kita bisa saling mengenal dan kedepan kita bisa bersinergi dan saling mendukung, “ungkap Ferry.
Lebih lanjut, dalam kata  sambutannya Ferry berharap peran wartawan bersama Polri untuk memerangi bahaya narkoba sangat diharapkan. Dijelaskan Ferry, wartawan bersama Polri satu hal yang tak bisa dipisahkan.
“Seperti yang kita tau narkoba sangat berbahaya, tentunya disini saya mengharapkan kepada rekan rekan sekalian untuk bersama memerangi narkoba ini. Mari kita sepakati rekan Polri dan Međia setara kita sama dan saling membutuhkan. Seribu prestasi dari Polri kalau tidak Publish itu Nol. Jadi kita sepakati antara Polri dan Wartawan itu setara dan sama sama membutuhkan, komunikasi sangat kami butuhkan,”sampainya.
Diakhir kalimat, Ferry mengharapkan kepada wartawan bisa menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik dan bisa mengingatkan apabila di dalam menjalankan tugas ada yang dianggap keliru. “Sekali lagi mari kita bersinergi membangun Lahat yang lebih baik. InsyAllah kegiatan ini akan kita lanjutkan supaya Sinergi tetap terjaga,” Pungkasnya.
Baca Juga :  KPU Lahat Musnahkan 400 Surat Suara

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB