Begini Tika CS Habisi Korban Ponia Dan Selvi

- Jurnalis

Rabu, 9 Januari 2019 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Penyidik Polres Pagaralam melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan Ponia (49) yang jasadnya ditemukan sungai lematang Dusun Lekung Daun II, Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat dan Selvia (13) anak Poni yang ditemukan di Sungai Lematang seputar Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat. Rabu, (9/1).

Kedua korban merupakan warga Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam yang diketahui dihabisi tiga pelaku yakni Tika, Riko dan Jepri.

Terpantau di lapangan, untuk menghindari amukan keluarga korban yang turut hadir pada reka adegan pembunuhan ini, pengamanan sangat ketat dilakukan pihak kepolisian Polres Pagaralam. Angggota Polres berseragam lengkap serta berpakaian preman disiagakan untuk kelancaran peragaan cara Tika CS menghabisi nyawa korbannya.

Dalam rekaan tersebut, diketahui Tika bersama kedua rekannya sudah 3 kali gagal melaksanakan aksi mereka, dihari pertama yaitu adegan 1-3 mereka (TSK,red) sebelumnya sudah merembukan bagaimana cara menghabisi nyawa korbannya yakni direncanakan di Hotel Garuda, Kota Pagaralam.

Baca Juga :  Serigala 8 Polres Lahat Cari Korban Hanyut Melalui Jalur Darat

Tanggal 10-16 desember 2018 merencanakan penjemputan pertama namun gagal karena korban tidak mau ikut.
Kembali diketahui pada adegan 5 -7 tepatnya dengan TKP di Hotel Telaga Biru samping Pengadaian Pagaralam Utara ditanggal 16 berembuk kembali untuk mengeksekusi korban. Tepatnya pada 19 Desember 2018 mereka akhirnya mendapat persetujuan korban untuk bertemu jam 5 sore di kediaman korban disanalah korban dan anaknya dijemput. Pada tanggal naas korban inilah (19/12/2018) korban akhirnya bisa dieksekusi para pelaku.

Adegan peradegan di pratekkan oleh para tersangka dari ke ATM BCA adegan ke 8 pura pura mengambil uang, modus pura pura cekcok antara tersangka Jepri dan Riko, dan pada adegan ke 11 yaitu eksekusi pembunuhan ibu dan anak ini yang dilakukan di perkebunan salah satu warga Desa Rantau Unji, Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam.

Korban dihabisi dengan brutal dipukul dengan kayu serta korban Ponia di cekik dengan ikat pinggang yang dilakukan oleh tika dan riko, sedangkan korban selvia dihabisi oleh jepri dengan di pukul memakai kayu.

Baca Juga :  Penggelapan, Polres Lahat Sampaikan Release Kerugian Ratusan Juta, Kajari Meralat Cuma Senilai 1 Unit SPM

Lalu jenazah kedua korban dimasukkan ke bekasi belakang mobil Ayla warna Silver dengan cara ditumpuk, kemudian dibuang dengan cara dilempar dari atas jembatan Endikat tepatnya di perbatasan Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK melalui Waka Polres Kompol Tri Wahyudi SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Yuli Sahara,SH, dari 26 jumlah reka adegan yang dilakukan tersangka terlihat jelas bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan dengan matang.

“Tujuan rekontruksi ini supaya kita mengetahui bagaimana mereka melakukan setiap rencana pembunuhan tersebut, sehingga kita dapat mengetahui setiap detail rencana para tersangka, para tersangka akan kita kenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terang Kompol Tri. Diego.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru