Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Penyidik Polres Pagaralam melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan Ponia (49) yang jasadnya ditemukan sungai lematang Dusun Lekung Daun II, Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat dan Selvia (13) anak Poni yang ditemukan di Sungai Lematang seputar Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat. Rabu, (9/1).
Kedua korban merupakan warga Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam yang diketahui dihabisi tiga pelaku yakni Tika, Riko dan Jepri.
Terpantau di lapangan, untuk menghindari amukan keluarga korban yang turut hadir pada reka adegan pembunuhan ini, pengamanan sangat ketat dilakukan pihak kepolisian Polres Pagaralam. Angggota Polres berseragam lengkap serta berpakaian preman disiagakan untuk kelancaran peragaan cara Tika CS menghabisi nyawa korbannya.
Dalam rekaan tersebut, diketahui Tika bersama kedua rekannya sudah 3 kali gagal melaksanakan aksi mereka, dihari pertama yaitu adegan 1-3 mereka (TSK,red) sebelumnya sudah merembukan bagaimana cara menghabisi nyawa korbannya yakni direncanakan di Hotel Garuda, Kota Pagaralam.
Tanggal 10-16 desember 2018 merencanakan penjemputan pertama namun gagal karena korban tidak mau ikut.
Kembali diketahui pada adegan 5 -7 tepatnya dengan TKP di Hotel Telaga Biru samping Pengadaian Pagaralam Utara ditanggal 16 berembuk kembali untuk mengeksekusi korban. Tepatnya pada 19 Desember 2018 mereka akhirnya mendapat persetujuan korban untuk bertemu jam 5 sore di kediaman korban disanalah korban dan anaknya dijemput. Pada tanggal naas korban inilah (19/12/2018) korban akhirnya bisa dieksekusi para pelaku.
Adegan peradegan di pratekkan oleh para tersangka dari ke ATM BCA adegan ke 8 pura pura mengambil uang, modus pura pura cekcok antara tersangka Jepri dan Riko, dan pada adegan ke 11 yaitu eksekusi pembunuhan ibu dan anak ini yang dilakukan di perkebunan salah satu warga Desa Rantau Unji, Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam.
Korban dihabisi dengan brutal dipukul dengan kayu serta korban Ponia di cekik dengan ikat pinggang yang dilakukan oleh tika dan riko, sedangkan korban selvia dihabisi oleh jepri dengan di pukul memakai kayu.
Lalu jenazah kedua korban dimasukkan ke bekasi belakang mobil Ayla warna Silver dengan cara ditumpuk, kemudian dibuang dengan cara dilempar dari atas jembatan Endikat tepatnya di perbatasan Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK melalui Waka Polres Kompol Tri Wahyudi SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Yuli Sahara,SH, dari 26 jumlah reka adegan yang dilakukan tersangka terlihat jelas bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan dengan matang.
“Tujuan rekontruksi ini supaya kita mengetahui bagaimana mereka melakukan setiap rencana pembunuhan tersebut, sehingga kita dapat mengetahui setiap detail rencana para tersangka, para tersangka akan kita kenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terang Kompol Tri. Diego.