Delapan Siswa SD Keracunan Sagon Saat Jam Istirahat

- Jurnalis

Rabu, 9 Januari 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Setidaknya apa yang dialami siswa siswi di SD Negeri 06 Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat hendaknya menjadi perhatian semua pendidik maupun orang tua. Pasalnya, sedikitnya ada delapan anak tingkat SD mengalami keracunan saat sedang menyantap jajanan yang dijual pedagang sekolah.

Keracunan yang dialami anak didik ini bermula saat jam istirahat berlangsung, sekira pukul 09.30 Wib saat siswa SD menyantap jajanan sekolah berupa Kue Koya (Sagon, red) pada salah satu pedagang yang biasanya berjualan di sekolah dimaksud. Rabu, (09/01/2019).

Baca Juga :  Kasus Agraria Antara Masyarakat Vs PT Aditarwan Berlanjut, Tim Fasilitasi Pemkab Lahat Didesak Agar Ada Action

Sebanyak 16 bungkus Kue Sagon pun diamankan dari pedagang Sulastri tempat korban keracunan ini berbelanja. Usai menyantap Sagon, korban mengalami pusing, mual dan muntah muntah.
Selanjutnya, pihak sekolah membawa anak anak tersebut ke Rumah Sakit Rabain Muara Enim untuk dilakukan pertolongan. Beruntung, pada kejadian keracunan ini tidak menimbulkan korban jiwa.

Anggota Kepolisian Sektor Merapi Polres Lahat menerima kabar tersebut langsung menuju ke lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti dan kepada penjual langsung dibawa ke Polsek Merapi dan dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kapolsek Merapi Area AKP Herli Setyawan SH membenarkan perihal kejadian tersebut. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa makanan kemasan (Sagon, red).

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Di Lahat Tercoreng, Video Pelajar SMA Enak-Enak Di WC Rumah Kosong Menyebar

“Sebanyak 16 bungkus jajanan Sagon kita amankan, dan kepada pemilik kita sudah mintai keterangan,” Terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Herli pihaknya sudah koordinasi dengan pihak RSUD yang menangani para korban, dan sudah dipastikan semuanya dalam keadaan sudah sehat.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit dan siswa ini sudah bisa pulang semua,” tandasnya. DS01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB