Ferry : Jaga Jempolmu Dari Konten Negatif

- Jurnalis

Minggu, 20 Januari 2019 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Maraknya konten negatif yang mengarah ke informasi hoaks yang belum tentu kebenarannya di media sosial baik, Facebook, Instagram (IG, red) maupun media sosial lainnya. Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap menghimbau pada pengguna Medsos untuk teliti dan mencari kebenaran informasi yang ditampilkan.

Terlebih lagi, dikatakan Ferry isu yang berkembang ditengah masyarakat menyangkut aspek apapun seperti agama,  pokitik,  hukum,  ekonomi, Kesehatan juga aspek lainnya hendaknya benar benar dipahami dan diketahui sumbernya serta bisa dipertanggung jawabkan kebenaran informasi tersebut.

“Ya kita himbau warga jangan terlalu muda percaya dengan informasi yang didapat siapa tahu itu hoax.  Jangan terlalu mudah kasih jempol (like)  misal info itu melalui media sosial, “tegasnya,  Minggu (20/1).

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Temuan Cairan Diduga Formalin YLKI Suport Polres Lahat

Dijelaskan Ferry saat ini banyak informasi yang diterima masyarakat. Jika tidak diteliti dan diklarifikasi bisa merugikan masyarakat itu bahkan bisa menimbulkan keresahan. Apalagi, disampaikan Ferry saat ini akan menghadapi Pemilihan Umum baik Pilpres maupun Pileg kepada warga khususnya di wilayah hukumnya, jangan sampai warga terpecah lantaran beda pilihan.

“Kita juga meminta warga tidak sembarang memberikan informasi apalagi jika informasi itu sudah ke publik tentunya harus dipertanggung jawabkan kebenarannya, “tuturnya.

Baca Juga :  Usai Beri Hak Pilih, Kajari Lahat Gerak Monitor Pemilu Di Wilayah Hukumnya

Ditambahkan Ferry,  pihaknya sendiri saat ini terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada berita hoax.  Tak hanya itu,  pihaknya juga mengajak warga agar selalu menjaga kedamaian,  ketertiban dan keamanan jelang pemilu.

” Mari tetap jaga situasi aman nyaman, sekali lagi hati hati menggunakan jempol, hindari like (menyukai) konten yang belum tentu kebenarannya. Jadilah masyarakat cerdas, tetap filter diri dari hal negatif yang bisa mengarah keperpecahan, “Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB