LAHAT, Detiksriwijaya – Puluhan karyawan PT. Dizamatra Powerindo, hari ini Kamis, (21/03/2019) kembali menagih janji management perusahaan dimaksud perihal kejelasan hak gaji serta konpensasi yang belum dibayar.
Pantauan Detiksriwijaya.com tak kurang dari 30 orang nampak menutup akses pos satu pintu masuk lokasi PT. Priamanaya Energi (PT. PE, red) pekerja ini menanyakan kejelasan gaji yang tak kunjung dibayar pihak perusahaan.
Penantian puluhan karyawan ini tentunya memakan waktu yang cukup panjang dan tanpa kejelasan.
Bahkan, isu pemutasian yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk intimidasi yang sengaja dibuat perusahaan agar pekerja mau mengundurkan diri.
Sempat terjadi negosiasi antara pekerja dengan pihak perusahaan, terkait kesepakatan gaji dan konpensasi yang bakal diberikan perusahaan.
Melalui negosiasi yang cukup alot didampingi aparat penegak hukum Polres Lahat, kesepakatan deal pekerja bakal menerima penambahan konpensasi sebesar 10 juta rupiah.
Sebanyak 30 pekerja nampak pasrah dan mau tak mau berdasarkan pertimbangan menerima kesepakatan tersebut. Namun, ada juga yang tetap bersihkukuh sebanyak enam pekerja tidak menyetujui kesepakatan tersebut, karena dianggap telah merugikan haknya.
Berselang beberapa jam kemudian usai adanya kesepakatan penambahan uang konpensasi tersebut, kesepakatan kembali berubah bukan membesar malahan penambahan konpensasi dipangkas yakni pekerja hanya menerima lima juta saja penambahan konpensasi.
Dengan adanya pengurangan kesepakatan tersebut, pekerja dengan tegas menolak apa yang diberikan perusahaan dengan seketika meninggalkan lokasi menuju rumah masing masing.
Tomi Pandrika (35) salah satu pekerja yang tergabung dalam aksi dimaksud sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan pihak perusahaan terhadap dirinya maupun rekan kerjanya yang mana dirinya beranggapan pihak perusahaan telah dzolim padanya.
“Saya kerja mulai dari tahun 2010, awal tahun 2016 saya dirumahkan dengan alasan perusahaan sedang goyang. Saya Cuma dibayar 25 % dari gaji pokok yang pada saat itu saya hanya menerima sekitar 500 ribuan setiap bulan, ini juga sangat membuat saya bingung. Saya di rumahkan tapi pihak perusahaan saya dengar malah menambah karyawan baru, ini yang saya bingung lagi,” ungkap Tomi.
Lanjut Tomi, pada tahun 2017 dirinya tidak lagi menerima gaji selama dirumahkan situasi ini pun semakin membuatnya bingung. Kalaupun dirinya diberhentikan, satu lembar surat pemberhentian pun tidak Dia terima.
“Saya tambah bingung apa yang dilakukan perusahaan, saya tidak pernah menerima selembar suratpun perihal kalau saya diberhentikan, jadi status saya ini apa sekarang saya bingung,”ujarnya.
Mengacu ke Undang Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 perihal pemutusan hubungan kerja disebutkan, pada pasal 151 ayat 3 berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Lebih jauh dikatakan Tomi, sebagai warga yang taat hukum dan perundang undangan yang berlaku dirinya lebih menyetujui untuk menjalakan anjuran yang telah ditetapkan oleh Disnaker.
“Entah kenapa, sepertinya apa yang dianjurkan oleh Disnaker pun tidak dipatuhi perusahaan padahal disini jelas masih kami yang dirugikan, apalagi terkait perundingan penambahan uang konpensasi yang ditawarkan itu lebih merugikan lagi,” katanya.
Tomi berharap,kepada teman seperjuangannya yang masih ingin tetap memperjuangkan haknya agar tetap solid dan jangan mudah diiming imingi apalagi bila sampai mengkebiri hak yang memang harus diterima dan wajib diberikan perusahaan.
“Saya sangat kecewa selama ini hanya janji janji saja yang diterima saya dan kawan kawan. Saya tetap akan memperjuangkan yang memang hak saya, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kawan kawan yang masih tetap mau berjuang,”tandasnya.
Sementara Susilo selaku Perwakilan Direksi perusahaan saat dibincangi mengatakan, tidak ada PHK yang dilakukan perusahaan, menurutnya perusahaan sudah melakukan prosedur dengan aturan yang sudah benar.
“Tidak ada PHK, kami tidak ingin melakukan apa apa, kami melakukan mutasi untuk projek lain,”tukasnya.
Saat ditanya adanya rumor bahwa pihak perusahaan sengaja melakukan intimidasi berupa pemaksaaan penanda tanganan surat pengunduran diri, Susilo menjawab tidak ada pemaksaan, salah paham pekerja dipanggil pun mereka tidak hadir dan kita anggap mengundurkan diri.
“Salah paham kita minta mutasi, mereka gak hadir dan kita panggil mereka tidak hadir,”timpalnya.
Perihal pernyataan Tomi yang pada tahun 2017 tidak menerima gaji sepeser pun dengan lantang Susilo menegaskan bahwa itu tidak benar.
“Gak ada, kalau ada sebutkan orangnya, gitu loh.. gak mungkin gak kita bayar,”yakinnya.
Beda halnya dengan Vincentius Hero (43) salah satu pekerja lainnya, mengatakan bahwa pernyataan Susilo terkait masalah surat pengunduran diri itu benar adanya, lebih jauh dijelaskan Hero, bahwa dirinya salah satu orang yang merasa dintimidasi untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan pihak perusahaan.
“Bagaimana saya tidak merasa diintimidasi, saat saya dipanggil di dalam ruangan ada petinggi perusahaan yang didampingi dua orang anggota Brimob, saat itu saya langsung disodorkan selembar kertas untuk ditanda tangani, namun saya menolak karena itu surat pengunduran diri yang sebelumnya kawan sebelum saya sudah ada yang tanda tangan,”ceritanya.
Dikatakan Hero dirinya mempunyai cukup bukti bahwa saat itu dirinya terus ditekan untuk menanda tangani surat pengunduran diri dimaksud. Namun dirinya tetap teguh pendirian tidak mau menanda tangani yang akhirnya berujung pada dirumahkan dirinya (Hero) bersama karyawan lainnya. Tak berhenti disini, selang beberapa waktu tak sampai satu minggu, Hero dan kawan kawan dipanggil dan dikumpulkan untuk menerima satu persatu surat mutasi kerja ke Sibayak Sumatera Utara Medan. Disini, Hero dan kawan kawan menganggap Mutasi adalah bentuk intimidasi karena sebelumnya Dia dan kawan kawan tidak mau tanda tangan surat pengunduran diri.
“Bagaimana kita tidak emosi, kalaupun kita di mutasi di tempat yang baru kami menduduki posisi pekerjaan yang bukan dibidang kami selama ini. Contohnya saya sebagai Operator Alat berat dimutasi sebagai Security yang jelas saya tidak pernah menjalani pekerjaan sebagai Security,”terangnya.
Menurut Hero, dari sini bisa dipahami kalau yang dilakukan perusahaan jelas jelas merugikan diri sebagai karyawan yang telah mengabdi cukup lama di perusahaan Priamanaya Group.
“Kembali kita pahami, kalau bukan intimidasi terus apa, perusahaan mengarahkan kami untuk mengundurkan diri terus. Ini semua adalah akal akalan pihak perusahaan kalau saya lihat,”pungkasnya. DS01