LAHAT, Detiksriwijaya – Berakhir sudah sepak terjang FB (46) dalam peredaran barang haram narkotika di Bumi Seganti Setungguan Lahat, setelah tertangkap tangan satuan narkoba Polres Lahat kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dan Ganja. Tersangka diringkus di kediamannya, hari Selasa (02/04/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Warga Blok E, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat ini berhasil diamankan dengan Laporan Polisi Nomor :* Lp / A- 46 / IV / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 02 April 2019 warga setempat yang telah resah, terkait aktivitas yang dilakukan tersangka perihal penyalahgunaan narkotika dimaksud.
Wiraswasta ini pun, tak bisa berkutik setelah satuan narkoba dalam pimpinan Kasat Narkoba AKP Bobi Eltarik melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan Barang Bukti (BB, red) narkoba berupa 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 26,02 gram, 2 (dua) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja berat bruto 0,71 gram serta 17 (tujuh belas) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa diduga narkotika jenis shabu lengkap dengan alat hisap sabu (Bong, red).
“Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, kita melakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui selanjutnya kita melakukan penyergapan. Tersangka sedang berada di dalam rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja ditemukan di lantai kamar pelaku,”terang Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui AKP Bobi Eltarik.
Lebih lanjut dikatakan Bobi, tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Diakui oleh pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Lahat tersebut adalah miliknya. Tersangka masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. DS01.