Memasuki Masa Tenang Pemilu, APK Bakal Ditertibkan

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2019 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah bersama pihak terkait, bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK, red) untuk menjaga kondusifitas Pemilu Pileg dan Pilpres pada masa tenang yang bakal dilakukan pada tanggal 14 April 2019 di jalan jalan protokol dan ruang publik.

“Dalam masa tenang pada tanggal 14 April nanti kita (Bawaslu, red) bekerjasama dengan KPU, pihak kepolisian Polres Lahat, Sat Pol PP dan TNI bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye,”sampai Andra dalam rapat koordinasi penertiban APK di kantor Gakkumdu Lahat. Sabtu, (13/04/2019).

Baca Juga :  Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau

Lebih jauh, Andra menyoroti adanya APK di tiang rambu rambu lalu lintas mengajak Dishub Lahat untuk bisa melepas APK yang terpasang.

Sementara, dalam arahan kepala Kesbangpol Lahat Surya Desman menghimbau dan mengharapkan kesadaran dari masing masing Parpol untuk melepas APK yang terpasang.

“Mengingat banyaknya APK yang terpasang, tentunya kita mengharapkan dukungan dari semua pihak. Mari kita sama sama taat hukum, jadi sekali lagi ini membutuhkan partisipasi semua pihak untuk sama sama melepas alat peraga ini,”terangnya.

Baca Juga :  CSR BANK SUMSEL BABEL BENTOR SAMPAH UNTUK PEMKAB LAHAT

Lanjut Surya, untuk penanggalan APK bisa dilakukan dimulai nanti malam sebelum masuk masa tenang 14 April nantinya.

“Penanggalan bisa dilakukan dan dimulai nanti malam. Kita mengharapkan sampai dengan pelaksanaan ini berjalan dengan lancar (No Problem),”tandasnya.

Rapat ini sendiri dihadiri, beberapa perwakilan partai politik peserta pemilu, Kepala Kesbangpol Lahat Surya Desman, Divisi Hukum KPU Lahat, perwakilan Sat Pol PP dan Dishub Lahat. Ds01.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru