LAHAT, Detiksriwijaya – Resedivis kambuhan terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor, red) yang membuat resah warga Kikim Area khsusnya di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat berhasil diringkus satuan reskrim Polsek Kikim Selatan.
Berdasar nomor lapor polisi LP / B – 11 / IX / 2018 / SS / RES LHT / TGL 24 September 2018, yakni perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP, polisi berhasil menangkap Marta (29) warga Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah, Lahat terkait aksi pencurian berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Verza dengan nopol BG 4011 EU milik korban Sutanto (59) warga Pagar Jati, Kikim Selatan, Lahat.
Bermula saat korban yang juga merupakan Kepala Desa menghadiri acara persedekahan warga Desa Pagar Jati pada Minggu (23 September 2018) saat itu korban memarkirkan motornya.
Lebih kurang sekira jam 23. 45 Wib, saat korban berniat pulang, betapa terkejut sang Kades mendapati motornya sudah tak berada di tempat dirinya parkir.
Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kikim Selatan, berbekal laporan inilah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Tepatnya, pada hari Kamis (02 Mei 2019) sekira pukul 03.30 WIB pelaku keberadaannya diketahui sedang di Desa Suka Raja, Kikim Tengah, tak mau menunggu lama pihak berwajib mendatangi lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut dikatakan Kapolsek pelaku merupakan resedivis kasus yang sama dan pernah keluar masuk penjara.
“Pelaku pernah terlibat dalam perkara yang sama (Curanmor, red), pelaku sudah kita amankan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. ” Pelaku diamankan anggota kita saat sedang tidur di rumahnya. Tidak ada perlawanan, pelaku mengakui telah melakukan Curanmor dimaksud,”pungkasnya. Ds01.