Saat Tidur Resedivis 363 KUHP Ini Diringkus Reskrim Polsek Kikim Selatan

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2019 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Resedivis kambuhan terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor, red) yang membuat resah warga Kikim Area khsusnya di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat berhasil diringkus satuan reskrim Polsek Kikim Selatan.

Berdasar nomor lapor polisi LP / B – 11 / IX / 2018 / SS / RES LHT / TGL 24 September 2018, yakni perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP, polisi berhasil menangkap Marta (29) warga Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah, Lahat terkait aksi pencurian berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Verza dengan nopol BG 4011 EU milik korban Sutanto (59) warga Pagar Jati, Kikim Selatan, Lahat.

Baca Juga :  Berhasil Diringkus, Motif UN Bunuh Istri Karena Ditampar

Bermula saat korban yang juga merupakan Kepala Desa menghadiri acara persedekahan warga Desa Pagar Jati pada Minggu (23 September 2018) saat itu korban memarkirkan motornya.


Lebih kurang sekira jam 23. 45 Wib, saat korban berniat pulang, betapa terkejut sang Kades mendapati motornya sudah tak berada di tempat dirinya parkir.

Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kikim Selatan, berbekal laporan inilah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Tepatnya, pada hari Kamis (02 Mei 2019) sekira pukul 03.30 WIB pelaku keberadaannya diketahui sedang di Desa Suka Raja, Kikim Tengah, tak mau menunggu lama pihak berwajib mendatangi lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Saatnya Pagar Gunung Bersatu Bersama BZ-WIN, Jangan Pilih Pemimpin Yang Hobi Mencuri Kursi


Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut dikatakan Kapolsek pelaku merupakan resedivis kasus yang sama dan pernah keluar masuk penjara.

“Pelaku pernah terlibat dalam perkara yang sama (Curanmor, red), pelaku sudah kita amankan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. ” Pelaku diamankan anggota kita saat sedang tidur di rumahnya. Tidak ada perlawanan, pelaku mengakui telah melakukan Curanmor dimaksud,”pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru