Hasil Ungkap Kasus, Barang Bukti Pohon Ganja Gelung Sakti Dimusnahkan

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2019 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Keseriusan pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba tak main main. Seperti halnya, yang dilakukan satuan narkoba Polres Lahat dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut.


Mulai dari narkoba jenis Sabu, Extasi bahkan Ganja. Baru baru ini, ladang ganja berhasil digrebek aparat penegak hukum di Bumi Seganti Setungguan Lahat tepatnya di Desa Gelung Sakti, Kecamatan Pajar Bulan.


Alhasil, ratusan batang ganja siap panen berhasil diamankan bersama kedua tersangka yakni penanamnya.
Kini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum dan bakal mendekam di balik jeruji besi tentunya dengan waktu yang tidaklah singkat maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Hari ini, Senin (06/05/2019) bertempat di Mako Polres Lahat dilaksanakan pemusnahan barang bukti pohon ganja, kegiatan ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Kepala Pengadilan Agama, Dandim 0405 Lahat, Dansub Pom Lahat, Kejari, Kepala BNN Kota Pagaralam dan kepala laboratorium Dinkes Lahat.

Baca Juga :  Tak Serius Diperbaiki, Pipa PDAM Jalur Jaksa Agung R. Suprapto Telan Korban Luka


Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat Bobi Eltarik menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba dimaksud hasil dari ungkap kasus yang dilakukan satuan narkoba Polres Lahat tepatnya pada tanggal 08 Februari 2019.


“Ya pemusnahan ini hasil dari ungkap kasus sat narkoba Polres Lahat di Desa Gelung Sakti, Pajar Bulan Lahat dan kita juga sudah mengamankan dua tersangka dengan inisial Y dan H warga Gelung Sakti Kecamatan Pajar Bulan Lahat,” Sampai Kapolres.


Diterangkan Kapolres kembali, keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini tak lepas dari bantuan informasi yang diberikan masyarakat dan penggalangan yang dilakukan sat Narkoba Polres Lahat.
“Dari hasil penyisihan barang bukti ganja yang kita musnahkan sebanyak 251 batang ganja. Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang mana telah menginfirmasikan ke kita,” Ungkap Ferry.

Baca Juga :  Berikut Kejadian Sebelum Suar Ditemukan Sudah Tak Bernyawa


Untuk kedua tersangaka sekarang dalam proses dokumen P21 (kelengakapan berkas) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tinggal menunggu P21, kemudian kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, setelah ini kita akan menerima P21 karena sudah lengkap,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menghimbau, kepada pemuda dan masyarakat Lahat khususnya agar dapat bekerja sama dalam pemberantasan narkoba di Kota yang memiliki Ikon Bukit Jempol ini.
“Narkoba ini masalah bangsa dan masalah nasional, jadi tidak bisa hanya kepolisian sendiri. Kami minta bantuan dari masyarakat dalam proses pemberantasan narkoba ini,” Tegasnya. Ds01.

Berita Terkait

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB