Hasil Ungkap Kasus, Barang Bukti Pohon Ganja Gelung Sakti Dimusnahkan

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2019 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Keseriusan pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba tak main main. Seperti halnya, yang dilakukan satuan narkoba Polres Lahat dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut.


Mulai dari narkoba jenis Sabu, Extasi bahkan Ganja. Baru baru ini, ladang ganja berhasil digrebek aparat penegak hukum di Bumi Seganti Setungguan Lahat tepatnya di Desa Gelung Sakti, Kecamatan Pajar Bulan.


Alhasil, ratusan batang ganja siap panen berhasil diamankan bersama kedua tersangka yakni penanamnya.
Kini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum dan bakal mendekam di balik jeruji besi tentunya dengan waktu yang tidaklah singkat maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Hari ini, Senin (06/05/2019) bertempat di Mako Polres Lahat dilaksanakan pemusnahan barang bukti pohon ganja, kegiatan ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Kepala Pengadilan Agama, Dandim 0405 Lahat, Dansub Pom Lahat, Kejari, Kepala BNN Kota Pagaralam dan kepala laboratorium Dinkes Lahat.

Baca Juga :  Kapolsek Pajar Bulan Ajak Semua Pihak Ambil Bagian Selamatkan Negara


Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat Bobi Eltarik menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba dimaksud hasil dari ungkap kasus yang dilakukan satuan narkoba Polres Lahat tepatnya pada tanggal 08 Februari 2019.


“Ya pemusnahan ini hasil dari ungkap kasus sat narkoba Polres Lahat di Desa Gelung Sakti, Pajar Bulan Lahat dan kita juga sudah mengamankan dua tersangka dengan inisial Y dan H warga Gelung Sakti Kecamatan Pajar Bulan Lahat,” Sampai Kapolres.


Diterangkan Kapolres kembali, keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini tak lepas dari bantuan informasi yang diberikan masyarakat dan penggalangan yang dilakukan sat Narkoba Polres Lahat.
“Dari hasil penyisihan barang bukti ganja yang kita musnahkan sebanyak 251 batang ganja. Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang mana telah menginfirmasikan ke kita,” Ungkap Ferry.

Baca Juga :  Satu Tahun Buronan, Pelaku 351 Diringkus Di Pulau Jawa


Untuk kedua tersangaka sekarang dalam proses dokumen P21 (kelengakapan berkas) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tinggal menunggu P21, kemudian kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, setelah ini kita akan menerima P21 karena sudah lengkap,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menghimbau, kepada pemuda dan masyarakat Lahat khususnya agar dapat bekerja sama dalam pemberantasan narkoba di Kota yang memiliki Ikon Bukit Jempol ini.
“Narkoba ini masalah bangsa dan masalah nasional, jadi tidak bisa hanya kepolisian sendiri. Kami minta bantuan dari masyarakat dalam proses pemberantasan narkoba ini,” Tegasnya. Ds01.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru