Pasca Banjir, Warga Sembilan Desa Di Pumi Terancam Gagal Panen

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2019 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pasca bencana banjir Jumat (26/4) lalu, puluhan hektar sawah milik warga, di sembilan desa Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, terancam tak didapat digarap.

Warga yang mayoritas bertani di seputaran lokasi bencana tersebut terjadi, harus merelakan bila terancam sumber penghidupannya selama ini bakal terhenti.
Kini, mparan sawah itu sudah tertutup material banjir, berupa batu, pasir dan sampah sisa sisa banjir.

Camat Tanjung Sakti Pumi, Awang Firmansyah dibincangi awak media, menyatakan akibat bencana alam luapan Sungai Manna dan Beringin, ditaksir kerugian warga mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  HUT LAHAT BUPATI ANJANGSANA KE PANTI ASUHAN

“Memang tidak ada korban jiwa, tapi puluhan hektar sawah tertimbun, kemungkinan tahun ini tidak bisa digarap. Dan bencana ini sampai ada rumah warga terendam tepatnya di Desa Negeri Kaye,” katanya, Jumat (10/5).

Sembilan desa yang wilayahnya diterjang banjir, Desa Sindang Panjang, Benteng, Ulak Lebar, Lubuk Tabun, Gunung Kerte, Negeri Kaye, Penandingan, Tanjung Sakti, dan Tanjung Bulan. “Teknisnya di Dinas Pertanian, laporan sudah kita sampaikan ke bupati. Karena banyak yang gagal panen, dan tidak bisa digarap lagi, semoga masalah ini segera teratasi,” Harapnya.

Baca Juga :  Kodim 0405/Lahat Buka 14 Stand Bazar UMKM Dan Sembako Murah Di Bulan Ramadhan Untuk Warga Lahat

Disisi lain, ruas jalan Tanjung Sakti – Manna Bengkulu rawan longsor. Dalam bencana akhir April lalu, akses Sumsel-Bengkulu itu lima hari lumpuh total. Sedangkan Dusun Pulau Timun, Desa Tanjung Sakti, terisolir selama dua hari. “Bagi pemudik kami imbau hati-hati. Kalau bisa konvoi, apalagi daerah sana susah jaringan saat listrik mati, jaringn komunikasi putus total,” imbaunya. (Jupri).

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru