TERTANGKAP DI TALANG KAPUK, GOGON KEMBALI MASUK PENJARA

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2019 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dinginnya bilik jeruji besi penjara serta terpisah dari keluarga tercinta rupanya tak membuat Jimi alias Gogon (33) untuk kembali ke jalan yang benar.

Lagi lagi, resedivis kambuhan yang tercatat sebagai warga Blok C ujung Prumnas Arkomba, Kota Lahat ini harus berurusan dengan satuan narkoba Polres Lahat karena telah terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tertangkapnya Gogon tepatnya pada hari Minggu (02 Juni 2019) sekira pukul 16.30 Wib membuat warga Jalan Kuburan Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat (TKP) mendadak heboh.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian mendapati dua paket Sabu dengan berat kotor keseluruhan brutto 0.88 gram.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan Sabu ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang telah resah dengan aktifitas yang dilakukan tersangka. Sebelumnya tersangka ini sudah pernah terlibat dalam perkara yang sama, sudah dua kali dihukum kurungan penjara. Tersangka ini merupakan resedivis,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Kantongi Izin Dan Membahayakan Wahana Bermain Besemah Expo 2019 Distop Kapolres

Selain Gogon, aparat penegak hukum ini juga mengamankan pemuda berinisial K dan D merupakan warga Kelurahan Pasar Lama Lahat dalam perkara penyalahgunaan Sabu.

Keseriusan Team Walet Satnarkoba Polres Lahat dalam memberantas narkoba ini patut diacungi jempol tak kurang dari satu Minggu telah mengungkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba baik kurir maupun bandar dari barang haram tersebut.

Informasi terangkum tepatnya pada hari Sabtu (1 Juni 2019) sekira Jam 20.00 Wib bertempat di warung Makan Gopi Desa Muara Laway, Kecamatan Merapi Timut Lahat team berantas narkoba Polres Lahat mengamankan HERI YANTO (44) warga Desa Merapi, Lahat bersama perempuan bernama LAILA (23) bekerja sebagai pemandu lagu di Karaoke ANGEL yang merupakan kekasih gelap Heri.

Petugas kemudian menyita barang bukti dua butir Pil Exstasi jenis inek warna hijau muda logo minions berat 0, 92 gram dan satu paket kecil Plastik klip transparan yg didalamnya Serbuk kristal putih Narkotika Sabu berat 0,39 Gram.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Karang Anyar Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Selanjutnya di hari yang sama (1 Juni 2019) Jam 21.00 Wib bertempat di Kosan Sudenan Desa Muara Laway Kec Merapi Timur, Lahat kembali Sat Narkoba Polres Lahat meringkus tersangka berinisial Yani (36) warga Desa Muara laway, Lahat dan Ferdi (26) warga Jl. H. Pangeran Danal Muara Enim.

Alhasil penangkapan kali ini petugas amankan Barang Bukti 19 (sembilan belas) butir Pil Exstasi jenis inek warna hijau muda logo minions, satu Paket kecil Serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu, satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih narkotika jenis Sabu beserta alat hisap sabu dan satu unit timbangan digital Merk HARNIC yang diperuntukan menimbang Sabu. Ds01.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru