TERTANGKAP DI TALANG KAPUK, GOGON KEMBALI MASUK PENJARA

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2019 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dinginnya bilik jeruji besi penjara serta terpisah dari keluarga tercinta rupanya tak membuat Jimi alias Gogon (33) untuk kembali ke jalan yang benar.

Lagi lagi, resedivis kambuhan yang tercatat sebagai warga Blok C ujung Prumnas Arkomba, Kota Lahat ini harus berurusan dengan satuan narkoba Polres Lahat karena telah terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tertangkapnya Gogon tepatnya pada hari Minggu (02 Juni 2019) sekira pukul 16.30 Wib membuat warga Jalan Kuburan Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat (TKP) mendadak heboh.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian mendapati dua paket Sabu dengan berat kotor keseluruhan brutto 0.88 gram.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan Sabu ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang telah resah dengan aktifitas yang dilakukan tersangka. Sebelumnya tersangka ini sudah pernah terlibat dalam perkara yang sama, sudah dua kali dihukum kurungan penjara. Tersangka ini merupakan resedivis,” terangnya.

Baca Juga :  Bakal Hadir Kapal Pinisi Di Pulau Pelancu

Selain Gogon, aparat penegak hukum ini juga mengamankan pemuda berinisial K dan D merupakan warga Kelurahan Pasar Lama Lahat dalam perkara penyalahgunaan Sabu.

Keseriusan Team Walet Satnarkoba Polres Lahat dalam memberantas narkoba ini patut diacungi jempol tak kurang dari satu Minggu telah mengungkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba baik kurir maupun bandar dari barang haram tersebut.

Informasi terangkum tepatnya pada hari Sabtu (1 Juni 2019) sekira Jam 20.00 Wib bertempat di warung Makan Gopi Desa Muara Laway, Kecamatan Merapi Timut Lahat team berantas narkoba Polres Lahat mengamankan HERI YANTO (44) warga Desa Merapi, Lahat bersama perempuan bernama LAILA (23) bekerja sebagai pemandu lagu di Karaoke ANGEL yang merupakan kekasih gelap Heri.

Petugas kemudian menyita barang bukti dua butir Pil Exstasi jenis inek warna hijau muda logo minions berat 0, 92 gram dan satu paket kecil Plastik klip transparan yg didalamnya Serbuk kristal putih Narkotika Sabu berat 0,39 Gram.

Baca Juga :  Gandeng Kantor Hukum Joko Bagus Dan Partners, Kusnadi Bakal Lapor Balik PT. Ansaf IUP PT. BME

Selanjutnya di hari yang sama (1 Juni 2019) Jam 21.00 Wib bertempat di Kosan Sudenan Desa Muara Laway Kec Merapi Timur, Lahat kembali Sat Narkoba Polres Lahat meringkus tersangka berinisial Yani (36) warga Desa Muara laway, Lahat dan Ferdi (26) warga Jl. H. Pangeran Danal Muara Enim.

Alhasil penangkapan kali ini petugas amankan Barang Bukti 19 (sembilan belas) butir Pil Exstasi jenis inek warna hijau muda logo minions, satu Paket kecil Serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu, satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih narkotika jenis Sabu beserta alat hisap sabu dan satu unit timbangan digital Merk HARNIC yang diperuntukan menimbang Sabu. Ds01.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru