PETUGAS PARKIR RSUD LAHAT DIDUGA PUNGLI, PEMOTOR BAYAR BIAYA PEMOBIL

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2019 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD, red) Lahat bagi pengguna kendaraan roda dua (motor, red) harus merogoh kocek lebih besar dari biasanya.

Biasanya, pengendara motor membayar retribusi parkir sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) kini harus membayar retribusi parkir motor sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Atas penarikan uang biaya parkir tersebut, beberapa warga mengeluhkan kenaikan tiba tiba dari pihak pengelolah parkir RSUD Lahat tersebut.

Mencoba menggali informasi, beberapa rekan media melakukan investigasi. Pantauan Detiksriwijaya.com ketika masuk areal rumah sakit umum memang masih berjalan sebagai mana mestinya, pemotor mengambil karcis masuk sebelum portal otomatis terbuka.

Baca Juga :  "Curanmor" Mansyah Terciduk, A Masih Diburu Petugas

Pemandangan di area pintu keluar RSUD, jalur pemotor nampak tertutup dan ada tulisan Stop yang mengharuskan pemotor menggunakan jalur kendaraan roda empat.

Saat akan memberikan uang biaya parkir masuk, pihak petugas parkir meminta uang retribusi sebesar Rp. 3.000, padahal retribusi tersebut seyogyanya dibayar bagi pengguna kendaraan roda empat (mobil, red).

Diduga salah satu petugas jaga parkir

Direktur utama RSUD Lahat Hj. Laela Kholik diminta keterangan via Whatsapps mengatakan informasi tersebut tidak benar dan informasi tersebut mengada ngada kalau pemotor lewat jalur mobil bayar sebagai pemobil.

“Tidak nggak ada acara keluar jalur mobil bayar mobil, kalau naik motor. Itu sepertinya mengada ngada,” jawab Laela.

Baca Juga :  Dinyatakan Sehat Enam Paslon Pilbub Lahat ketahapan Selanjutnya

Lanjut Dirut RSUD ini, Informasi yang diterima bakal segera di informasikan ke pihak pengelolah perparkiran. Kalau terbukti bakal dikenakan sangsi.

“Catat nama petugasnya,klau betul. Biar kita kenakan tindakan,” Tutup Laela.

Beberapa fhoto pembayaran retribusi parkir tersebut sempat diabadikan pemotor, dalam fhoto tersebut petugas parkir mengambil uang tiga ribu rupiah.

Mencoba menggali informasi lebih dalam lagi, rekan media sempat mengabadikan melalui rekaman video Handphone. Diduga sudah bocor, petugas tersebut enggan menarik biaya parkir senilai tiga ribu lagi.

Sangat disayangkan, ketika rekan media mencoba mengambil video pembayaran karcis masuk diduga sudah diketahui pihak pengelolah parkir.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru