Membuat Resah, Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus Team Walet

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat kembali meringkus pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu.

Tepatnya pada hari, Rabu 17 Juli 2019, bertempat di Jalan Aswari, Kelurahan Kota jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Team Walet berhasil meringkus dua tersangka atas nama Feri Laga (30) dan Okta Harisno (33).

Keduanya diamankan berdasar laporan masyarakat yang resah terhadap tindak tanduk pelaku, yang menjadikan kontrakan tersangka Feri sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba (TKP, red) bahkan ditempat ini pun disinyalir dijadikan sebagai tempat untuk pesta Sabu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak berwajib, kembali dikantongi satu nama tersangka lainnya. Tak mau menunggu lama, gerak cepat yang dilakukan polisi akhirnya kembali membuahkan hasil bertempat di Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, aparat penegak hukum ini kembali berhasil meringkus satu lagi tersangka atas nama Donal Adam (27) terkait peredaran barang haram ini.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai, Paslon Diminta Jaga Keamanan Lahat

Dari hasil pengamanan yang dilakukan, pihak berwajib menyita barang bukti satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu, satu buah plastik klip yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga kuat Sabu, satu batang kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu.

Baca Juga :  MESIN MATI MENDADAK, TRUK TERBAKAR BERSAMA RUMAH

Selain itu, aparat juga mengamankan satu set alat hisap sabu/bong, sebanyak lima ball plastik klip transparan1 lengkap dengan unit timbangan digital warna silver dan uang tunai RP. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) diduga kuat hasil dari penjualan narkoba dimaksud.

Kapolres Lahat AKBP Fery Harahap SIK, Msi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan perihal penangkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Tiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan, tersangka ini berstatus sebagai pengedar dan pengguna. Sekarang masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB