Terbakar Cemburu Motif CR Tusuk Perut Dan Dada Ratu Lubuk Larangan

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Cemburu merupakan motif CR nekat menusukkan Senjata tajam (Sajam, red) pada korban Hero Maruf (Ratu Lubuk Larangan) selebgram asal Desa Padang Baru, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Informasi yang berhasil dirangkum, pemuda penghobi orgen tunggal ini cemburu buta lantaran sang pujaan hati yang juga seorang Biduan, dekat dengan korban.

Dalam perkara penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, korban mengalami luka tusuk di perut dan bagian dada yang menyebkan korban dilarikan ke rumah sakit dan kini masih menjalani perawatan medis serius.

Baca Juga :  HUT Lalu Lintas Ke 65 Satlantas Polres Lahat Berbagi Kasih Ratusan Paket Sembako

Berdasarkan nomor lapor polisi Lp/B- 22/VIII/2019/Sumsel/Res Lahat/Sektor Merapi, tgl 01 Agustus 2019. Kapolsek Merapi Area AKP Herli Setywan SH pimpin langsung penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kapolsek Merapi Herli Setywan SH membenarkan perihal pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

“Motifnya Cemburu, karena pelaku melihat korban dekat dengan perempuan yakni seorang biduan yang dibawa tersangka terlihat dekat dan akrab dengan korban, ya motifnya karena terbakar api cemburu pada korban,” Terangnya.

Baca Juga :  Gandeng CSR PT. BA Polsek Tanjung Agung Bedah Rumah Warga

Dikatakan Kapolsek terduga sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Merapi Barat. Kapolsek juga kembali mengingatkan, batasan izin orgen tunggal tidak boleh melewati waktu yang sudah diberikan.

“Sudah sering kita bubarkan hiburan orgen tunggal yang sudah melewati batas waktu yang diizinkan, lagi lagi hal ini terjadi. Saya mengingatkan dan menghimbau kepada warga di wilayah hukum Polsek Merapi untuk acara orgen tunggal lewat waktu seperti ini jangan lagi sampai terjadi,” Tegasnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB