Nyambi Jual Sabu TKS DAMKAR Lahat Diciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2019 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Bertransaksi narkoba jenis Sabu di warung bakso, oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS, red) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lahat diciduk Satresnarkoba Polres Lahat tepatnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019, sekira Jam 14.00 Wib.

Informasi menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Sabu di Kota Lahat ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa bakal ada transaksi narkoba di Warung Bakso Goyang Lidah tepatnya beralamat di samping lapangan PJKA Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Tersangkanya adalah Debby Putra (27) tercatat sebagai warga Prumnas Selawi Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pemuda berwajah bulat ini tak bisa berkutik dan terpaksa meninggalkan mangkok baksonya saat Team Walet Satnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan dari tubuh tersangka didapati barang bukti Sabu.

Awalnya petugas kepolisian kesulitan menemukan barang bukti narkoba dimaksud, namun berkat kejelihan mata petugas, saat dilakukan pemeriksaan di dalam handphon milik tersangka polisi menemukan Serbuk Kristal Sabu dalam kemasan platik klip transparan dengan berat 0.34 gram.

Baca Juga :  FRUSTASI SAKIT TAK KUNJUNG SEMBUH WR (70) TEMPUH JALAN PINTAS

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, MH membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud.

“Kita ringkus di warung bakso tersangka yang diduga kuat sebagai bandar ini. Ya, awalnya kita agak kesulitan menemukan barang bukti, namun berkat kejelian anggota kita BB tersebut berhasil kita temukan di dalam chasing Hp milik tersangka,” Terangnya.

Saat berita ini diturunkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB