Tanam Ganja Di Balkon Rumah, Dua Warga Sukabumi Diringkus BNNP JABAR

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2019 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Bercocok tanam narkoba jenis ganja di dalam rumah, dua warga berinisial AN alias OC (48) serta MD (30) tercatat sebagai warga Kampung Karawang Sentral, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diringkus team pemberantasan BNNP Jawa Barat.

Pada penggerebekan penyalahgunaan narkoba hari Rabu, (23.10.2019) yang dipimpin langsung Kepala bidang pemberatasan BNNP Jabar, barang bukti berhasil diamankan di balkon lantai dua rumah tersangka.

Kedua tersangka tak dapat berkutik, setelah petugas mendapati puluhan pohon ganja yang sudah subur tertanam di kediamannya. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) petugas juga mendapati lintingan ganja siap pakai serta lintingan ganja yang sudah dihisap tersangka.

Baca Juga :  Usai Hisap Sabu Di Hotel, Oknum Kades JS Diringkus Team Walet Polres Lahat

Selain pohon ganja sebanyak 39 batang yang tertanam di polibek beserta lintingan ganja, petugas juga mengamankan biji ganja yang diduga kuat siap tanam sebanyak setengah toples.

“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat ini berdasar informasi dari masyarakat. Barang bukti tanaman ganja kita amankan di lantai dua kediaman tersangka beserta lintingan ganja siap pakai serta biji ganja setengah toples turut kita sita,” Jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Robby Karya Adi SIK.

Baca Juga :  Terkait Program Kartu Pra Kerja Berikut Keterangan Kadisnaker Lahat

Lanjut Robby, pada saat dilakukan test urine kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis dimaksud.

“Ya, keduanya positif narkoba pada saat kita lakukan test urine. Kedua tersangka sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB