JABAR, Detiksriwijaya – Bercocok tanam narkoba jenis ganja di dalam rumah, dua warga berinisial AN alias OC (48) serta MD (30) tercatat sebagai warga Kampung Karawang Sentral, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diringkus team pemberantasan BNNP Jawa Barat.
Pada penggerebekan penyalahgunaan narkoba hari Rabu, (23.10.2019) yang dipimpin langsung Kepala bidang pemberatasan BNNP Jabar, barang bukti berhasil diamankan di balkon lantai dua rumah tersangka.
Kedua tersangka tak dapat berkutik, setelah petugas mendapati puluhan pohon ganja yang sudah subur tertanam di kediamannya. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) petugas juga mendapati lintingan ganja siap pakai serta lintingan ganja yang sudah dihisap tersangka.
Selain pohon ganja sebanyak 39 batang yang tertanam di polibek beserta lintingan ganja, petugas juga mengamankan biji ganja yang diduga kuat siap tanam sebanyak setengah toples.
“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat ini berdasar informasi dari masyarakat. Barang bukti tanaman ganja kita amankan di lantai dua kediaman tersangka beserta lintingan ganja siap pakai serta biji ganja setengah toples turut kita sita,” Jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Robby Karya Adi SIK.
Lanjut Robby, pada saat dilakukan test urine kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis dimaksud.
“Ya, keduanya positif narkoba pada saat kita lakukan test urine. Kedua tersangka sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.