Tanam Ganja Di Balkon Rumah, Dua Warga Sukabumi Diringkus BNNP JABAR

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2019 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Bercocok tanam narkoba jenis ganja di dalam rumah, dua warga berinisial AN alias OC (48) serta MD (30) tercatat sebagai warga Kampung Karawang Sentral, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diringkus team pemberantasan BNNP Jawa Barat.

Pada penggerebekan penyalahgunaan narkoba hari Rabu, (23.10.2019) yang dipimpin langsung Kepala bidang pemberatasan BNNP Jabar, barang bukti berhasil diamankan di balkon lantai dua rumah tersangka.

Kedua tersangka tak dapat berkutik, setelah petugas mendapati puluhan pohon ganja yang sudah subur tertanam di kediamannya. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) petugas juga mendapati lintingan ganja siap pakai serta lintingan ganja yang sudah dihisap tersangka.

Baca Juga :  Menggesek Gesekan Jari Telunjuk Budi Diamankan Polisi

Selain pohon ganja sebanyak 39 batang yang tertanam di polibek beserta lintingan ganja, petugas juga mengamankan biji ganja yang diduga kuat siap tanam sebanyak setengah toples.

“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat ini berdasar informasi dari masyarakat. Barang bukti tanaman ganja kita amankan di lantai dua kediaman tersangka beserta lintingan ganja siap pakai serta biji ganja setengah toples turut kita sita,” Jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Robby Karya Adi SIK.

Baca Juga :  KAPOLRES RAYAKAN HARI JADI BERSAMA APARAT TNI SERTA AWAK MEDIA

Lanjut Robby, pada saat dilakukan test urine kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis dimaksud.

“Ya, keduanya positif narkoba pada saat kita lakukan test urine. Kedua tersangka sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Berita Terbaru